JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menghentikan operasional perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara milik PT Bahana Indokarya Global di Jalan Raya Cakung Cilincing, Jakarta Timur, Kamis (31/8/2023).
Sebab, perusahaan tersebut belum melengkapi dokumen pengelolaan lingkungan sehingga berpotensi mencemari lingkungan.
Alhasil, perusahaan diberi sanksi administratif berupa penghentian operasional berdasarkan Surat Keputusan Kepala DLH Provinsi DKI Jakarta Nomor E-0083 Tahun 2023.
Kepala DLH Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, penghentian operasional juga dilakukan karena ada beberapa pelanggaran yang ditemukan pihaknya.
“Selain belum melengkapi dokumen pengelolaan lingkungan, terdapat beberapa temuan pelanggaran yang sama seperti hasil sidak kemarin. Sepertinya pelanggaran itu jadi masalah klasik perusahaan stockpile batu bara,” ujar Asep dalam keterangan resmi, Jumat (1/9/2023).
Pelanggaran itu salah satunya berupa belum terpasangnya jaring secara menyeluruh di lokasi. Tumpukan stockpile batu bara juga belum seluruhnya ditutup dengan terpal.
Selanjutnya, perusahaan juga belum melakukan pengelolaan air limpasan dari stockpile batu bara dan belum melakukan pengelolaan sampah domestik.
Pelanggaran lainnya yang ditemukan adalah adanya bekas pembakaran sampah dan hadirnya TPS Limbah B3 yang belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami hentikan sementara operasi PT Bahana Indokarya Global sesuai Pasal 495 Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021,” tegas Asep.
Ia juga memberi ultimatum terhadap seluruh perusahaan atau industri di Ibu Kota yang masih main-main terhadap lingkungan.
Asep mengimbau agar mereka segera membenahi pengelolaan lingkungan terhadap wilayah sekitar guna mencegah pencemaran lingkungan.
"Kami terus melakukan sidak kepada semua industri di Jakarta, dan akan terus mengawasi perusahaan yang coba-coba merusak lingkungan dengan secara abai mengelola lingkungan,” pungkas dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/01/11473521/belum-lengkapi-dokumen-lingkungan-operasional-gudang-batu-bara-di-cakung