JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Jakarta Selatan bakal mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) sejumlah pelajar yang terbukti ikut tawuran di Jakarta Selatan.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Seksi Pendidikan Dasar (Dikdas) dan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) Sudin Pendidikan Jakarta Selatan, Teguh Santosa, saat hadir dalam jumpa pers terkait kasus tawuran pelajar di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).
"Saya pastikan bahwa KJP akan ditarik dari anak-anak yang melakukan tindakan kriminal tersebut (tawuran)," ujar Teguh.
Teguh menyebut, pencabutan KJP sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.
Oleh karena itu, pencabutan KJP sepenuhnya akan mengacu dari Pergub tersebut.
"Hal ini karena sudah diatur dalam Pergub No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan yang diatur dalam Pasal 23, 24, dan 26," ungkap dia.
Walau demikian, Teguh belum bisa memastikan ada berapa pelajar yang KJP-nya dicabut.
Sebab, ia belum menerima kronologi detail dari pihak kepolisian soal peran masing-masing pelajar.
"Sekarang belum tahu, akan kami data dulu karena kami belum menerima data pelajar itu tindakannya gimana. Takutnya ada yang cuma ikut-ikutan doang. Makanya kami ingin tahu kejadian sebenarnya lebih dulu," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, 7 peristiwa tawuran di Jakarta Selatan berlangsung dalam kurun waktu tiga hari terakhir.
Ketujuh aksi tawuran terjadi pada periode Sabtu (9/9/2023) dini hari hingga Senin (11/9/2023) dini hari.
Dari seluruh peristiwa tawuran yang digagalkan, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi menyebut ada 38 orang yang ditangkap.
Dari 38 orang yang dicokok, 32 orang diantaranya adalah mayoritas pelajar SMP, SMA, dan SMK.
"Kami berhasil mengamankan 38 orang, 6 orang diantaranya dewasa atau berusia di atas 18 tahun, kemudian 32 orang lainnya adalah anak. Dalam hal ini, anak adalah yang berusia di bawah 18 tahun. Jadi usia termuda yang kami amankan ada yang berusia 16 tahun," ungkap Ade Ary, Senin.
Ade Ary menyebut banyaknya peristiwa kenakalan remaja menggunakan sajam di wilayah hukumnya tak bisa ditolerir lagi.
Oleh karena itu, pelajar yang terbukti memiliki sajam akan dijerat pidana penjara.
"Kami terapkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 sampai 12 tahun penjara," imbuh dia.
Berikut lokasi 7 tawuran yang terjadi di Jakarta Selatan:
-Jalan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan
-Kawasa Pizza Hut Bukit Duri, Jakarta Selatan
-Jalan Pal Batu Raya, Tebet, Jakarta Selatan
-Fly over Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan
-Jalan Lebak Bulus II, Cilandak, Jakarta Selatan
-Kawasan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan
-Jalan Jagakarsa Raya, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/11/16010161/dinas-pendidikan-cabut-kjp-pelajar-yang-tawuran-di-jaksel