JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan cara kerja event organizer (EO) penyelenggara pesta seks di Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menyebut penyelenggara menyebar undangan pesta seks melalui media sosial.
"Para pelaku ini menggunakan media sosial, baik itu Twitter maupun Instagram sebagai medium penyebarannya," ujar dia saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).
Kemudian, pelaku memasarkan gambar-gambar berbau pornografi untuk menarik masyarakat ikut pesta seks.
"Jadi yang bersangkutan memasarkan gambar-gambar pornografi. Ada sebagian yang diedit sama pelaku ini sehingga masyarakat merasa tertarik dan berkeinginan untuk ikut pesta seks," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penyelenggaraan pesta seks di Jakarta Selatan.
Bintoro menyebut keempat tersangka berinisial GA, YM, JF, dan TA.
"Kami berhasil mengungkap tiga orang tersangka. Masing-masing inisial GA, asli dari Cimandala, Sukaraja, Kabupaten. Bogor. Kedua saudara YM asli dari daerah Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor. Satu lagi adalah JF dari daerah Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan," ujar Bintoro.
"Sementara untuk TA adalah warga Candisari, Semarang, yang merupakan inisiator dari kegiatan undangan pesta seks," lanjut dia.
Bintoro mengungkapkan penangkapan keempat tersangka bermula dari laporan masyarakat kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan.
Setelah mendapatkan informasi dari pelapor, ia lantas mengerahkan anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan penyelidikan.
"Awal mula pengungkapan ini ada laporan dari masyarakat yang masuk ke nomor handphone bapak Kapolres. Selanjutnya beliau memberikan nomor tersebut kepada kami dan kami langsung respons untuk menindaklanjuti adanya dugaan pesta seks di salah satu hotel di wilayah Semanggi, Jakarta Selatan," imbuh dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/12/17041011/penyelenggara-pesta-seks-di-apartemen-jaksel-sebar-undangan-via-media