JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan tilang terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi usai 11 hari diberlakukan.
Polisi berdalih, sanksi tilang diberlakukan sebelum Satuan Tugas (Satgas) Polusi Udara Polda Metro Jaya dibentuk. Setelah satgas dibentuk, tilang kendaraan tak lulus uji emisi dinyatakan tidak efektif.
Padahal, kebijakan ini disebut sebagai salah satu upaya memperbaiki kualitas udara Jakarta yang masih buruk.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai penerapan tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi itu hanya akan memberatkan masyarakat.
Dalam kebijakan tilang uji emisi ini, kata Trubus, hal yang menjadi masalah itu adalah sanksinya yaitu denda dengan nilai minimal Rp 250.000 bagi yang tak lolos tes.
"Supaya tak membebani masyarakat dan tetap semangat, uji emisinya dan harus digratiskan dan ditanggung Pemprov DKI," tutur Trubus kepada Kompas.com, Selasa (12/9/2023).
Menurut dia, seharusnya Pemprov DKI ataupun Polda Metro Jaya hanya hapuskan dendanya sebagai sanksi. Sebaliknya, kata dia, pemangku kebijakan seharusnya memfasilitasi uji emisi ini.
Bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi, kata dia, pemerintah bisa mensubsidi biaya servis kendaraan bagi mereka yang tidak mampu dengan menunjuk bengkel tertentu.
"Jadi tidak sekedar sanksi. Mau sanksinya seperti apa pun itu tidak akan efektif. Mereka tidak akan kapok," tutur Trubus.
Di sisi lain, Trubus memandang kebijakan tilang bagi kendaraan bermotor itu tidak dilandasi perencanaan yang matang. Alhasil, kebijakan itu kemudian disetop di tengah jalan.
Menurut Trubus, kebijakan yang berubah-ubah ini justru mempermalukakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kepolisian RI (Polri) karena dinilai tidak konsisten.
"Berarti kebijakan yang berjalan sebelas hari itu tanpa perencanaan. Sifatnya pencitraan, elitis, dan dipaksakan," tutur Trubus.
Trubus berujar, masyarakat akan kebingungan dihapusnya tilang uji emisi ini. Di sisi lain, ia menilai Pemprov DKI tidak sungguh-sungguh dan serius dalam hal peanganan polusi.
Adapun Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis tak menjelaskan ketidakefektivan kebijakan tilang emisi ini.
Menurut dia, bagi masyarakat yang motor atau mobilnya tidak lulus uji emisi hanya akan diimbau untuk menyervis kendaraannya.
"Diimbau untuk diservis, kami imbau juga untuk dealer dapat membantu servis kendaraan motor tersebut," kata Nurcholis.
Adapun Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berujar, bakal membahas alternatif penegakan aturan uji emisi kendaraan bersama Polda Metro Jaya.
Menurut Heru Budi, pemberian sanksi tilang terhadap pengendara bukanlah target utama dalam penerapan aturan uji emisi.
Penerapan kebijakan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat menguji emisi kendaraan, dalam rangka penanganan masalah polusi udara.
"Memang kalau tilang di lapangan itu kan memerlukan tenaga waktu. Ya kami cari yang efisien saja," kata Heru.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/12/18000081/daripada-sanksi-denda-pemilik-kendaraan-yang-tak-lolos-uji-emisi-disebut