Salin Artikel

Terbongkarnya Pesta Seks Bertarif Rp 1 Juta di Jakarta Selatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengagalkan pesta seks di sebuah hotel bilangan Semanggi, Jakarta Selatan.

Pesta seks bertarif Rp 1 juta itu digerebek aparat kepolisian usai adanya aduan dari warga.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya aduan yang masuk ke WhatsApp pribadi saya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Selasa (12/9/2023).

Aduan itu langsung ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan.

Dari hasil penyelidikan, penyidik akhirnya menangkap beberapa orang yang diduga adalah event organizer (EO) acara tersebut.

"Selanjutnya saya teruskan ke Kasat Reskrim untuk dilidik, akhirnya bisa terungkap dan diamankan beberapa pelakunya. Ada EO juga yang diamankan," ungkap dia.

4 orang tersangka

Sebanyak empat orang panitia penyelenggara ditetapkan sebagai tersangka.

Keempatnya terdiri dari tiga perempuan dan satu laki-laki.

"Kami berhasil mengungkap empat orang tersangka. Masing-masing inisial GA, asli dari Cimandala, Sukaraja, Kabupaten. Bogor. Kedua saudara YM asli dari daerah Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat jumpa pers, Selasa.

"Kemudian JF dari daerah Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan. Lalu TA yang merupakan warga Candisari, Semarang," lanjut dia.

Peran masing-masing tersangka

Keempat tersangka memiliki perannya masing-masing dalam acara pesta seks.

Perempuan berinisial TA asal Semarang itu merupakan penggagas pesta seks di hotel kawasan Semanggi.

"TA merupakan inisiator dalam acara ini," kata Bintoro.

Sementara itu, JF bertugas untuk mencari calon peserta yang sekiranya berminat mengikuti acara.

"Kalau JF bertugas untuk memasarkan dan mencari orang-orang yang berpotensi untuk ikut kegiatan itu," ungkap Bintoro.

Sedangkan GA dan YM yang diketahui merupakan pasangan suami istri (pasutri) bertugas untuk mengunggah berbagai macam konten di media sosial untuk menarik minat masyarakat.

"GA dan YM ini berperan untuk memposting (flyer) acara di media sosial. Mereka adalah pasangan suami istri," tutur Bintoro.

Keuntungan jutaan rupiah

Bintoro mengungkapkan, keempat tersangka memperoleh keuntungan jutaan rupiah dari acara tersebut.

"Dari pengakuan yang bersangkutan, yang berhasil kami tangkap, keuntungannya hanya menghasilkan Rp 2,5 juta," kata dia.

"Keuntungan oleh yang bersangkutan kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," sambung Bintoro.

Keuntungan didapat penyelenggara dari tarif biaya masuk yang dikenakan.

Pengunjung harus merogoh kocek Rp 1 juta untuk ikut pesta seks.

"Para pelaku ini menggunakan media sosial, baik itu Twitter maupun Instagram sebagai medium penyebarannya. Masyarakat yang berminat itu kemudian diminta uang terlebih dahulu sebesar Rp 1 juta. Lalu akan diberitahu hari dan tempatnya," ungkap dia.

Tiga kali gelar pesta seks

Sebelum digagalkan di hotel kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, panitia penyelenggara telah membuat acara serupa sebelumnya.

Mereka disebut sudah tiga kali menggelar pesta seks.

"Kejadian ini bukan sekali ini saja, setelah kami melakukan pemeriksaan, sudah tiga kali (acara pesta seks). Tapi alhamdulillah pada saat yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan kami bisa mengungkap kasusnya," ujar dia.

Para penyelenggara disebut sudah merencanakan menggelar acara serupa di dua wilayah lain.

Mereka rencananya akan membuat pesta seks di Jawa Tengah dan Bali.

"Sebenarnya mereka hendak melaksanakan kegiatan ini bukan di wilayah Jakarta saja, tetapi mereka akan mengadakan di wilayah Semarang dan juga di wilayah Bali," imbuh dia.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Mereka dijerat Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

"Atas perbuatannya, 4 tersangka terancam pidana 12 tahun penjara," tutup Bintoro.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/13/10062251/terbongkarnya-pesta-seks-bertarif-rp-1-juta-di-jakarta-selatan

Terkini Lainnya

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Megapolitan
Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke