TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Kantor Imigrasi I Non TPI Tangerang Rakha Sukma Purnama mengklarifikasi mengenai penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik tiga warga negara (WN) Kamerun berinisial CT, OZM dan OCN.
Sebagai informasi, tiga WN Kamerun itu ditangkap karena berupaya membuat paspor Indonesia di Kantor Imigrasi I Non TPI Tangerang.
Dalam menjalankan aksinya, WN Kamerun itu mengaku sebagai warga Indonesia yang berdomisili di Makassar, Sulawesi Selatan, dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Rakha mengatakan, KTP milik tiga warga Kamerun itu awalnya diterbitkan Disdukcapil Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Ini sekaligus mengklarifikasi pernyataan sebelumnya bahwa KTP dikeluarkan oleh Disdukcapil Makassar, Sulawesi Selatan.
Data kependudukan itu diterbitkan Disdukcapil Kabupaten Kolaka, dengan nomor: SKPWNI/7401/09062016/0016, tertanggal 09 Juni 2016.
"Dia masuknya lewat Makassar, jadi wilayah itu menjadi domisili awal masuk ke Indonesia tahun 1994. Kemudian, dia buat KTP-nya di Kabupaten Kolaka. Setelah itu, dia mutasi ke Tangerang Selatan," kata Rakha kepada Kompas.com, Rabu (20/9/2023).
Begitu pun, kata Rakha, Disdukcapil Tangerang Selatan turut menerbitkan KTP tiga WN Kamerun tersebut.
Kepada Imigrasi I Non TPI Tangerang, Disdukcapil Tangerang Selatan mengakui penerbitan itu merujuk kepada dokumen kependudukan yang diterbitkan sebelumnya.
"Kalau KTP fisiknya yang saat ini Tangsel. Tapi, saya sempat konfirmasi ke Disdukcapil Tangsel, mereka mengakui karena berdasarkan data dari Kabupaten Kolaka," ucap Rakha.
Adapun penangkapan itu bermula atas kecurigaan petugas saat mewawancarai tiga WN Kamerun di pelayanan Gerai Tangcity Mall pada Juni 2023.
Sebab, ketiga WN Kamerun itu tidak bisa memberikan keterangan dengan benar sehingga petugas meminta mereka untuk datang kembali ke Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang.
Berdasar kecurigaan itu, lanjut Rakha, petugas lantas berkoordinasi dengan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian guna melakukan pendalaman.
Petugas lantas menemukan fakta bahwa tiga WN Kamerun itu tidak pernah terdaftar sebagai WNI.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa OZM dan OCN adalah putri dari CT. Ketiga orang tersebut mengaku berkewarganegaraan Kamerun," kata Rakha.
Dalam penelusuran itu, Rakha mengakui pihaknya sempat kesulitan dalam mengungkapkan hal tersebut.
Sebab, tiga WN Kamerun itu rupanya fasih berbahasa Indonesia dan hafal butir-butir Pancasila.
"Memang awalnya kami kesulitan. Bahasa Indonesia luar biasa jago, karena mungkin sudah bertahun-tahun tinggal di sini, fasih. Hafal Pancasila, lagu kebangsaan dna lain-lain," ucap dia.
Atas perbuatannya, tiga WN Kamerun itu diduga melanggar Pasal 119 Ayat (1) dan Pasal 75 Ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Kepada yang bersangkutan akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," imbuh dia.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Tangerang Selatan Dedi Budiawan membenarkan bahwa pihaknya menerbitkan KTP untuk tiga WN Kamerun tersebut.
Namun, ia berdalih bahwa penerbitan KTP itu berdasarkan SKPWNI Dukcapil Kabupaten Kolaka Utara.
"Saya terbitan berdasarkan SKPWNI dari Dukcapil Kolaka Utara, jadi proses WNI-nya ada di sana. Silakan ditanyakan ke sana, karena kami juga sedang nunggu konfirmasi kebenaran proses WNI-nya," ucap dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/20/13562141/klarifikasi-imigrasi-tangerang-soal-penerbitan-ktp-tiga-wn-kamerun