Salin Artikel

Klarifikasi Imigrasi Tangerang Soal Penerbitan KTP Tiga WN Kamerun: Diterbitkan Disdukcapil Kolaka, Bukan Makassar

TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Kantor Imigrasi I Non TPI Tangerang Rakha Sukma Purnama mengklarifikasi mengenai penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik tiga warga negara (WN) Kamerun berinisial CT, OZM dan OCN.

Sebagai informasi, tiga WN Kamerun itu ditangkap karena berupaya membuat paspor Indonesia di Kantor Imigrasi I Non TPI Tangerang.

Dalam menjalankan aksinya, WN Kamerun itu mengaku sebagai warga Indonesia yang berdomisili di Makassar, Sulawesi Selatan, dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Rakha mengatakan, KTP milik tiga warga Kamerun itu awalnya diterbitkan Disdukcapil Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Ini sekaligus mengklarifikasi pernyataan sebelumnya bahwa KTP dikeluarkan oleh Disdukcapil Makassar, Sulawesi Selatan.

Data kependudukan itu diterbitkan Disdukcapil Kabupaten Kolaka, dengan nomor: SKPWNI/7401/09062016/0016, tertanggal 09 Juni 2016.

"Dia masuknya lewat Makassar, jadi wilayah itu menjadi domisili awal masuk ke Indonesia tahun 1994. Kemudian, dia buat KTP-nya di Kabupaten Kolaka. Setelah itu, dia mutasi ke Tangerang Selatan," kata Rakha kepada Kompas.com, Rabu (20/9/2023).

Begitu pun, kata Rakha, Disdukcapil Tangerang Selatan turut menerbitkan KTP tiga WN Kamerun tersebut.

Kepada Imigrasi I Non TPI Tangerang, Disdukcapil Tangerang Selatan mengakui penerbitan itu merujuk kepada dokumen kependudukan yang diterbitkan sebelumnya.

"Kalau KTP fisiknya yang saat ini Tangsel. Tapi, saya sempat konfirmasi ke Disdukcapil Tangsel, mereka mengakui karena berdasarkan data dari Kabupaten Kolaka," ucap Rakha.

Adapun penangkapan itu bermula atas kecurigaan petugas saat mewawancarai tiga WN Kamerun di pelayanan Gerai Tangcity Mall pada Juni 2023.

Sebab, ketiga WN Kamerun itu tidak bisa memberikan keterangan dengan benar sehingga petugas meminta mereka untuk datang kembali ke Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang.

Berdasar kecurigaan itu, lanjut Rakha, petugas lantas berkoordinasi dengan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian guna melakukan pendalaman.

Petugas lantas menemukan fakta bahwa tiga WN Kamerun itu tidak pernah terdaftar sebagai WNI.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa OZM dan OCN adalah putri dari CT. Ketiga orang tersebut mengaku berkewarganegaraan Kamerun," kata Rakha.

Dalam penelusuran itu, Rakha mengakui pihaknya sempat kesulitan dalam mengungkapkan hal tersebut.

Sebab, tiga WN Kamerun itu rupanya fasih berbahasa Indonesia dan hafal butir-butir Pancasila.

"Memang awalnya kami kesulitan. Bahasa Indonesia luar biasa jago, karena mungkin sudah bertahun-tahun tinggal di sini, fasih. Hafal Pancasila, lagu kebangsaan dna lain-lain," ucap dia.

Atas perbuatannya, tiga WN Kamerun itu diduga melanggar Pasal 119 Ayat (1) dan Pasal 75 Ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Kepada yang bersangkutan akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," imbuh dia.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Tangerang Selatan Dedi Budiawan membenarkan bahwa pihaknya menerbitkan KTP untuk tiga WN Kamerun tersebut.

Namun, ia berdalih bahwa penerbitan KTP itu berdasarkan SKPWNI Dukcapil Kabupaten Kolaka Utara.

"Saya terbitan berdasarkan SKPWNI dari Dukcapil Kolaka Utara, jadi proses WNI-nya ada di sana. Silakan ditanyakan ke sana, karena kami juga sedang nunggu konfirmasi kebenaran proses WNI-nya," ucap dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/20/13562141/klarifikasi-imigrasi-tangerang-soal-penerbitan-ktp-tiga-wn-kamerun

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Megapolitan
Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke