Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, pelaku membeli dua buah ponsel dari hasil kejahatannya.
"Dari uang hasil menipu senilai Rp 110 juta, pelaku memberikan uang kepada pacarnya Rp 20 juta dan Rp 10 juta untuk paylater sang pacar. Sisa Rp 80 juta, pelaku kemudian membelanjakan dua buah HP," kata Yossi saat jumpa pers, Rabu (20/9/2023).
Dua merek HP yang dibeli pelaku adalah Samsung dan iPhone seri flagship. Pelaku membeli Samsung S23 dan iPhone 13 Pro Max.
"Barang bukti HP yang kami amankan nilainya mencapai Rp 43 juta," ungkap Yossi.
Sementara itu, uang Rp 20 juta yang ditransfer ke rekening pacar pelaku belum dikuras habis. Polisi sudah lebih dulu memblokir rekening pacar korban.
"Dari Rp 20 juta yang dikirim ke rekening BCA pacarnya, baru dipakai Rp 300.000. Selanjutnya dilakukan pemblokiran terhadap bank pacarnya tersebut," ucap Yossi.
Selain itu, uang sisa yang dipegang DSP juga berhasil dibekukan dari rekeningnya.
"Jadi ada dua rekening yang diblokir. Rekening pacar dengan nominal Rp 19 juta sekian dan Rp 36 juta yang berada di rekening pelaku," tutur Yossi.
Adapun pelaku ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (17/9/2023). Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban berinisial AAS pada 13 September 2023.
Korban sudah mentransfer uang Rp 110 juta, tetapi mobil yang dijual pelaku ternyata fiktif alias milik orang lain.
Korban akhirnya melaporkan DSP ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan sangkaan penipuan.
Kini, pelaku telah berstatus sebagai tersangka. DSP dijerat dengan Pasal 45A jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/20/21581151/usai-menipu-penjual-mobil-fiktif-beli-samsung-s23-dan-iphone-13-pro-max