Halili menyampaikan hal itu setelah kapel tersebut digeruduk warga pada 16 September 2023.
"Mestinya mereka (pihak kapel) itu bisa (menggelar ibadah secara langsung), kalau mengacunya pada peraturan bersama menteri (PBM)," kata Halili melalui sambungan telepon, Kamis (21/9/2023).
Ia menyebutkan, kedudukan PBM yang mengatur soal rekomendasi dari Kemenag itu lebih rendah dari UUD 1945.
Selain itu, Halili mengatakan, Pasal 29 UUD 1945 mencantumkan bahwa negara menjamin kemerdekaan warga untuk memeluk agama masing-masing serta beribadah sesuai agama masing-masing.
Karena itu, meski belum mengantongi rekomendasi Kemenag, pengelola kapel tersebut bisa menggelar peribadatan secara langsung.
"Soal-soal administratif (rekomendasi Kemenag) itu bukan alasan untuk menghilangkan hak konstitusional warga negara untuk beribadah," tutur Halili.
Adapun kapel itu digeruduk pada 16 September 2023. Massa aksi bahkan mendorong-dorong pagar ruko sebelum akhirnya membubarkan diri.
Namun, pihak kapel mengakui ada persoalan administrasi yang memang belum dirampungkan. Kini, pihak kapel tengah merampungkan persoalan administrasi tersebut.
Penjelasan M Idris
Menanggapi penggerudukan itu, Wali Kota Depok M Idris berujar, proses peribadatan di kapel itu kini dilakukan secara virtual selama dua pekan.
"Untuk peribadatan di kapel, tetap dilaksanakan secara online sampai dua pekan. Ini kesepakatan mereka," ungkap dia kepada awak media, Selasa (19/9/2023).
Menurut Idris, dalam waktu dua pekan itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan mengecek kelayakan bangunan yang dijadikan kapel tersebut.
"Jadi, kelayakan fisik ruko ini akan ditumpangi kapasitas misal berapa (jemaat). Misal, ada 120 jemaat, itu layak enggak secara fisik kapasitasnya," kata Idris.
Hasil pengecekan kemudian akan diserahkan kepada pihak kelurahan setempat.
Selain itu, kata Idris, hasil pengecekan akan diserahkan kepada forum komunikasi umat beragama (FKUB) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Menurut Idris, FKUB dan Kemenag merupakan pihak yang nantinya akan mengeluarkan keputusan apakah kapel itu dapat beroperasi atau tidak.
"Dengan itu (keputusan FKUB-Kemenag), dia (pihak kapel) mendapatkan izin dari kepala daerah. Kepala daerah tinggal mengizinkan. Seperti itu mengizinkan mereka beribadah," jelas Idris.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/21/21243161/setara-institute-nilai-kapel-di-depok-tetap-bisa-gelar-ibadah-meski-belum