JAKARTA, KOMPAS.com - S (40), guru les privat yang mencabuli muridnya, A, di Cengkareng, Jakarta Barat, terancam mendapatkan hukuman lebih berat karena statusnya sebagai pengajar.
Kasie Penindakan Umum (Pidum) Kejari Jakarta Barat Sunarto mengatakan, pemberatan hukuman merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ada pemberatan di Pasal 82 Ayat 2 itu, nanti kami buktikan. Dia ini kan guru les, ada pemberat penambahan dari sepertiga dari ancaman (hukuman)," ujar Sunarto saat dikonfirmasi, Jumat (22/9/2023).
Alasan lainnya, korban merupakan penyandang disabilitas sehingga hukuman pelaku bisa bertambah.
"Di undang-undang khusus itu mengatur pemberatan (hukuman ditambah) sepertiga," ucap Sunarto.
"Ada tenaga pengajar, tenaga didik, atau orangtua kandung ada pemberatan, penambahan dari ancaman pidana," lanjut dia.
Sementara itu, berdasarkan hasil visum, ada bukti kekerasan pada alat vital A yang dilakukan oleh S.
"Di visum itu ada bukti kekerasan di alat vital si korban. Ahli mengatakan seperti itu, ahli dokter," kata Sunarto.
Ia menyampaikan, semua barang bukti menjadi petunjuk dalam kasus tersebut.
Berkas kasus pencabulan ini pun telah P21 atau lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan.
"Barang bukti HP, hasil visum, dan live stream dari HP tersangka sehingga itu jadi petunjuk kami. Sehingga menurut kami bisa layak P21," papar Sunarto.
Diberitakan sebelumnya, S disebut mencabuli A saat sedang mengajar di kediaman korban di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada 5 April 2023.
Kuasa hukum S, Herry, mengatakan pelaku langsung dibawa ke Polsek Cengkareng setelah A berteriak merasa dicabuli.
"Pada saat selesai mengajar, ditahanlah klien saya sama orangtuanya, langsung dibawa ke Polsek Cengkareng. Dibawa ke Polsek Cengkareng lalu di-BAP saat itu," kata Herry saat dikonfirmasi, Kamis (21/9/2023).
Seharusnya, lanjut dia, Polsek tak bisa menangani kasus perkara anak. Namun, atas dasar SPDP nomor B/47/VI/2023/Sektor Kareng, 5 April 2023, tiba-tiba Polsek menangani kasus S.
"Kemudian S langsung dijebloskan ke rutan setelah terbit surat penangkapan 6 April 2023," imbuhnya.
Kala itu, kuasa hukum pelaku meminta Polda Metro Jaya untuk melakukan gelar perkara khusus, yang dilakukan pada 10 Mei 2023 lalu.
Dari hasil gelar perkara ini, S disebut tidak terbukti melakukan pencabulan. Kendati demikian, kasus S masih diproses di Polsek Cengkareng.
Penangguhan penahanan terhadap S pun sempat dilakukan dengan alasan pelaku sedang sakit.
Setelah empat bulan tak ada kabar terkait kasus ini, S kembali dipanggil ke Polsek Cengkareng pada 15 September 2023 dan dinyatakan berkas perkaranya lengkap.
Dihubungi secara terpisah, Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang berujar Polsek Cengkareng melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini, berdasarkan ketentuan undang-undang.
"Intinya, kami melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan prosedur," jelas Hasoloan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/22/16334691/berstatus-pengajar-guru-les-privat-yang-cabuli-murid-di-cengkareng