Salin Artikel

Berstatus Pengajar, Guru Les Privat yang Cabuli Murid di Cengkareng Terancam Dihukum Lebih Berat

JAKARTA, KOMPAS.com - S (40), guru les privat yang mencabuli muridnya, A, di Cengkareng, Jakarta Barat, terancam mendapatkan hukuman lebih berat karena statusnya sebagai pengajar.

Kasie Penindakan Umum (Pidum) Kejari Jakarta Barat Sunarto mengatakan, pemberatan hukuman merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ada pemberatan di Pasal 82 Ayat 2 itu, nanti kami buktikan. Dia ini kan guru les, ada pemberat penambahan dari sepertiga dari ancaman (hukuman)," ujar Sunarto saat dikonfirmasi, Jumat (22/9/2023).

Alasan lainnya, korban merupakan penyandang disabilitas sehingga hukuman pelaku bisa bertambah.

"Di undang-undang khusus itu mengatur pemberatan (hukuman ditambah) sepertiga," ucap Sunarto.

"Ada tenaga pengajar, tenaga didik, atau orangtua kandung ada pemberatan, penambahan dari ancaman pidana," lanjut dia.

Sementara itu, berdasarkan hasil visum, ada bukti kekerasan pada alat vital A yang dilakukan oleh S.

"Di visum itu ada bukti kekerasan di alat vital si korban. Ahli mengatakan seperti itu, ahli dokter," kata Sunarto.

Ia menyampaikan, semua barang bukti menjadi petunjuk dalam kasus tersebut.

Berkas kasus pencabulan ini pun telah P21 atau lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan.

"Barang bukti HP, hasil visum, dan live stream dari HP tersangka sehingga itu jadi petunjuk kami. Sehingga menurut kami bisa layak P21," papar Sunarto.

Diberitakan sebelumnya, S disebut mencabuli A saat sedang mengajar di kediaman korban di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada 5 April 2023.

Kuasa hukum S, Herry, mengatakan pelaku langsung dibawa ke Polsek Cengkareng setelah A berteriak merasa dicabuli.

"Pada saat selesai mengajar, ditahanlah klien saya sama orangtuanya, langsung dibawa ke Polsek Cengkareng. Dibawa ke Polsek Cengkareng lalu di-BAP saat itu," kata Herry saat dikonfirmasi, Kamis (21/9/2023).

Seharusnya, lanjut dia, Polsek tak bisa menangani kasus perkara anak. Namun, atas dasar SPDP nomor B/47/VI/2023/Sektor Kareng, 5 April 2023, tiba-tiba Polsek menangani kasus S.

"Kemudian S langsung dijebloskan ke rutan setelah terbit surat penangkapan 6 April 2023," imbuhnya.

Kala itu, kuasa hukum pelaku meminta Polda Metro Jaya untuk melakukan gelar perkara khusus, yang dilakukan pada 10 Mei 2023 lalu.

Dari hasil gelar perkara ini, S disebut tidak terbukti melakukan pencabulan. Kendati demikian, kasus S masih diproses di Polsek Cengkareng.

Penangguhan penahanan terhadap S pun sempat dilakukan dengan alasan pelaku sedang sakit.

Setelah empat bulan tak ada kabar terkait kasus ini, S kembali dipanggil ke Polsek Cengkareng pada 15 September 2023 dan dinyatakan berkas perkaranya lengkap.

Dihubungi secara terpisah, Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang berujar Polsek Cengkareng melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini, berdasarkan ketentuan undang-undang.

"Intinya, kami melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan prosedur," jelas Hasoloan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/22/16334691/berstatus-pengajar-guru-les-privat-yang-cabuli-murid-di-cengkareng

Terkini Lainnya

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gambelz Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gambelz Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Megapolitan
Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Megapolitan
Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke