Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Lingkungan Hidup Jakarta Barat Gamma Naida berkata, hal ini dilakukan setelah petugas memeriksa 20 cerobong di 13 perusahaan.
"Kemarin dari pengukuran, ada satu (cerobong) genset yang tidak memenuhi baku mutu. Akan kami kenakan sanksi administrasi," kata Gamma saat dikonfirmasi, Selasa (26/9/2023).
Kendati demikian, dia tak menyebutkan secara detail nama perusahaan tersebut.
Gamma menjelaskan, pengukuran standar baku emisi merujuk pada Peraturan Menteri LHK Nomor 11 Tahun 2021. Oleh sebab itu, Pemkot Jakarta Barat memeriksa 20 cerobong pabrik pada 3-16 Agustus lalu.
"Jadi pengukuran kemarin itu sebanyak 10 genset, kemudian empat boiler, sisanya dast collector," ungkap Gamma.
Adapun perusahaan yang diperiksa rinciannya, satu di Cengkareng, lima di Kalideres, dua di Palmerah, dua di Kebon Jeruk, satu di Tamansari, Kembangan, dan Grogol Petamburan.
Gamna menyampaikan, emisi cerobong tidak bergerak di perusahaan harus sesuai peraturan, baik cerobong genset maupun cerobong boiler.
"Meskipun, misalnya untuk fasilitas produksinya dia memakai (cerobong) boiler, itu ya tetap secara emisinya harus sesuai standar baku mutu," kata Gamma.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/26/10405621/pemkot-jakbar-bakal-sanksi-perusahaan-yang-cerobongnya-tak-lulus-standar