JAKARTA, KOMPAS.com - Berawal dari bermain Playstation (PS) bersama, seorang bocah terlibat penganiayaan dengan teman sepermainan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (24/9/2023)
Penganiayaan itu terekam dalam video yang diunggah akun @infokebonjeruk, anak tersebut diinjak oleh temannya sambil meringkuk kesakitan di lantai.
Korban berinisial MRM (8) menangis kesakitan saat pelaku memukul dan menginjaknya. Korban tampak terus melindungi bagian kepalanya.
Ibu korban, S (30), mengaku baru mengetahui perundungan itu dari status WhatsApp tetangganya pada pukul 22.00 WIB. Adapun penganiayaan diperkirakan terjadi pada pukul 14.00 WIB.
"Saya juga enggak tahu, anaknya enggak cerita soalnya. Enggak ngomong apa-apa," ujar S saat ditemui Kompas.com di kediamannya, Senin (2/10/2023).
Kala itu, ayah MRM langsung naik pitam mengetahui anaknya dianiaya. Orangtua korban lantas mendatangi rental PS untuk mengetahui kejadian yang sesungguhnya.
Keesokan harinya, S melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Barat setelah berdiskusi dengan pengurus RT dan RW.
Korban dianiaya pelaku ketika bertaruh saat main Playstation. Korban meminta orang lain untuk memainkan perannya dalam gim. Lantaran MRM menang, dia boleh menjitak pelaku.
"Kirain pelaku mau ngapain, ternyata berdiri habis itu dia tonjok sampai terlihat di video aslinya itu," ungkap S.
Ia menyebut, tak ada memar yang dialami korban. Namun, sang buah hati kerap mengeluh sakit di tubuhnya.
Sering terjadi
S menyebut, putranya kerap dipukuli sebelum akhirnya dianiaya teman sepermainan. S mengatakan, kepala MRM pernah dijitak RM di depan matanya.
"Anak saya main handphone, anak yang gebukin kemarin sama anak saya enggak dikasih main handphone. Di depan saya saja dia berani jitak, jitaknya kenceng banget," ujar S.
Kala itu, ia hanya memperingatkan RM. S juga memaklumi tingkah pelaku yang menurutnya masih bisa diwajarkan sebagai anak-anak. Pemukulan rupanya terus berlanjut karena korban dan pelaku sering bertengkar.
"Saya sudah sering melihat kejadian dia sering digebukin sama R, sering berantem. Tahu-tahu dia pulang menangis. Saya tanya, ‘Diapain?'. Kata dia ditonjok perutnya," ungkap S.
Korban, lanjut S, jarang pula bercerita usai dipukul pelaku sampai pada akhirnya MRM dianiaya dengan cara ditendang hingga diinjak RM.
Tujuh saksi diperiksa
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat Komisaris Andri Kurniawan mengatakan, polisi telah menerima laporan dari keluarga korban, Senin (25/9/2023).
"Kami langsung melakukan pemeriksaan saksi, ada tujuh saksi yang segala pemeriksaan dan barang yang sudah kami amankan," ujar Andri, Senin (2/10/2023).
Korban, lanjut dia, turut didampingi beberapa pihak termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Kepolisian turut menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dinas Sosial DKI Jakarta, serta Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Diminta berdamai
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPAI Kawiyan menyampaikan pihaknya merekomendasikan kasus diselesaikan secara diversi.
Kepolisian dinilai perlu memfasilitasi pertemuan antara korban dengan pelaku untuk berdamai.
"Kami juga mengusulkan agar keduanya berdamai, baik korban maupun pelaku berdamai dengan menempuh jalur apa yang dikenal dengan diversi," ucap Kawiyan.
Artinya, penanganan yang digunakan harus sesuai aturan batasan usia pelaku, dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dia menyebut, korban pun harus diberikan perlindungan khusus.
"Hal-hal yang terkait dengan anak harus segera ditangani misalnya pendampingan psikologi, psikososial, secara fisik juga harus dipulihkan kesehatannya," imbuh dia.
Sedangkan pelaku, harus diberikan pendampingan hukum lantaran masuk kategori anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
"Jika nanti ternyata memang ada pelanggaran tindak pidana, ya maka harus mengacu pada UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," papar Kawiyan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/10/02/23100031/saat-bocah-taruhan-bermain-playstation-berakhir-penganiayaan-terhadap