Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto, dana tersebut bersumber dari program Samisade (Satu Miliar Satu Desa) yang seharusnya digunakan untuk betonisasi jalan Desa Tonjong.
"Dialokasikan anggaran maksimal Rp 1 miliar tiap desa dan nanti desa mengusulkan pembangunan apa untuk desanya. Dalam hal ini, Desa Tonjong mengusulkan untuk betonisasi jalan di wilayahnya dengan anggaran Rp 838 juta sekian, terdiri dari dua termin," papar Hadi di Mapolres Metro Depok, Kamis (12/10/2023).
Dana Rp 838 juta itu cair dalam dua tahap.
Tahap pertama cair Rp 503.151.256 pada Februari 2022. Namun, pengerjaan jalan hanya beres 80 persen.
Nur Hakim kemudian kembali mengajukan pencairan dana lagi. Dana tahap kedua cair sebesar Rp 335.434.178.
Namun, setelah dana cair, sisa pekerjaan di tahap pertama tidak dibereskan dan tahap kedua juga tidak dikerjakan sama sekali.
Dana yang sudah cair itu malah ditilap Nur Hakim.
"Tahap pertama berlangsung sekitar kurang lebih Febuari 2022. Kemudian, berlangsung ke tahap selanjutnya yang ditentukan oleh dia sendiri, tapi sampai batas waktu yang ditentukan, kurang lebih bulan Oktober 2022, tidak ada hasil signifikan sama sekali," jelas Hadi.
"Namun, uangnya sudah habis sama sekali. Saat diminta pertanggungjawabannya, tidak dapat dilaporkan. Di situlah titik adanya tindak pidana korupsi," imbuh dia.
Kerugian negara akibat tindak korupsi Nur Hakim mencapai Rp 501.371.881,35.
Kini tersangka beserta barang bukti akan diserahkan oleh Polres Metro Depok kepada Kejaksaan Negeri Bogor untuk diproses karena berkas-berkas sudah lengkap.
"Berkas sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan hari ini insya Allah kami agendakan kegiatan pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bogor di Cibinong," ucap Hadi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/10/12/12233451/eks-kades-tonjong-bogor-gelapkan-dana-rp-500-juta-harusnya-untuk-bangun