Salin Artikel

Bisnis Narkoba Dikendalikan dari Penjara di Jakarta, Seorang Bandar Jadi Tangan Kanan Narapidana

Abang merupakan narapidana yang menyuplai dan memerintahkan LN. Dia mengendalikan peredaran narkoba di Jakarta Utara dari dalam salah satu penjara di Jakarta.

"LN ini merupakan bandar, tangan kanan dari Abang," ungkap Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana dalam jumpa pers di Polsek Pademangan, Jakarta Utara pada Jumat (13/10/2023).

Untuk diketahui, polisi menangkap dua kelompok peredaran narkoba dengan modus dan asal barang haram yang sama, yakni lapas.

Pada Minggu (1/10/2023) pukul 23.00 WIB, mulanya Polsek Pademangan menangkap pengedar narkoba berinisial SS alias Idung (34) di depan rumah kosnya, Jalan Pademangan V, Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara.

Berdasarkan hasil pengembangan dari Idung, polisi mengamankan LN di Jalan Budi Mulia, Gang Melati, RT 012/RW 07, Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara.

Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 275 gram dan 300 butir ekstasi.

Dalam kesempatan berbeda, Polsek Pademangan menangkap bandar narkoba berinisial FSR pada Minggu (24/9/2023) dengan barang bukti sabu seberat 10,82 gram.

Gustiyana kemudian menjelaskan bagaimana Abang ini bisa mengendalikan peredaran narkotika dari balik jeruji besi.

"Jadi, mereka melakukan (percakapan dari) salah satu media, yaitu Twinme. Ini sejenis seperti WhatsApp atau media lainnya, yakni Telegram. Tapi, dia khusus untuk bagian kelompok mereka," ucap Gustiyana.

Kendati demikian, kata Gustiaya, di dalam aplikasi Twinme tersebut tidak tercantum nomor telepon, memainkan hanya nama pengguna.

"Untuk tersangka utama, yaitu pengedar bandar ini yang ada di penjara, dikenal oleh LN saat dia dulu juga ditahan di tempat yang sama. Dan inisialnya adalah, dipanggilnya Abang," tutur Gustiyana.

"Jadi, Abang akan menginformasikan kepada LN, di titik tersebut, di tempat tertentu yang sudah disepakati, dia akan mendapatkan barang, yang totalnya sekitar 500 gram. Jadi, pembagian LN ini adalah 500 gram," ujar Gustiyana lagi.

Dari 500 gram tersebut, LN hanya menunggu perintah dari Abang melalui Twinme untuk dikirimkan ke bandar-bandar kecil.

"Si Abang atau pelaku utama akan menginformasikan kepada LN melalui Twinme. 'Nanti kamu siapkan dengan ukuran berapa gram ke tempat ini'. Nah, setelah ditentukan targetnya, LN akan menghubungi Idung untuk mengantarkan barang tersebut," ungkap Gustiyana.

Untuk mengelabui petugas, LN membungkus sabu-sabu menggunakan plastik selayaknya paket dari Shopee.

"Nah, dari barang-barang inilah, nantinya akan diedarkan kepada bandar-bandar kecil seperti di Tanjung Priok atau di daerah Pademangan atau pun di Jakarta Utara, tidak lepas juga sampai dengan Jakarta Pusat," pungkas Gustiyana.

Terhadap ketiga tersangka, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/10/13/17221101/bisnis-narkoba-dikendalikan-dari-penjara-di-jakarta-seorang-bandar-jadi

Terkini Lainnya

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke