JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menambah lokasi parkir yang menerapkan sistem tarif disinsentif, untuk kendaraan bermotor yang belum dan tidak lolos uji emisi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, terdapat tambahan 29 lokasi parkir yang bakal menerapkan tarif tertinggi untuk kendaraan bermotor belum lolos uji emisi.
"Untuk tahap kedua penambahan sebanyak 29 lokasi (parkir) pasar yang menggunakan mesin gate terintegrasi dengan sistem disinsentif," ujar Syafrin kepada wartawan di Balai Kota, dikutip Jumat (20/10/2023).
Menurut Syafrin, tarif disinsentif di 29 lokasi parkir itu ditargetkan bisa berlaku pada akhir Oktober 2023.
"Sehingga nanti kami ada sekitar lebih kurang 67 lokasi parkir disinsentif yang akan diterapkan," kata Syafrin.
Berikut daftar 29 lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif mulai akhir Oktober 2023:
1. Pasar Gondangdia
2. Pasar Rawasari
3. Pasar Cipulir
4. Pasar Minggu
5. Pasar Lenteng Agung
6. Pasar Tebet Timur
7. Pasar Pondok Indah
8. Pasar Manggis
9. Pasar Cipete Selatan
10. Pasar UPB Induk Kramat Jati
11. Pasar Jembatan Lima
12. Pasar Palmerah
13. Pasar Palmeriam
14. Pasar Sunan Giri
15. Pasar HWI Lindeteves
16. Pasar Kedoya
17. Pasar Jelambar Polri
18. Pasar Cijantung
19. Pasar Duren Sawit
20. Pasar Tanah Abang Blok F
21. Pasar Jambul
22. Pasar Ujung Menteng
23. Pasar Pulogadung
24. Pasar Tanah Abang Blok G
25. Pasar Petojo Ilir
26. Pasar Gembrong
27. Pasar Rumput
28. Pasar Kenari
29. Pasar Cikini Ampiun
Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengungkapkan bahwa penambahan lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif akan dilaksanakan secara bertahap.
Pemprov DKI Jakarta menargetkan ada 121 tempat parkir yang bisa menerapkan tarif disinsentif dalam rangka mendorong masyarakat menguji emisi kendaraannya.
"Target tambahan di 121 lokasi parkir yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya. Kita lakukan secara bertahap," kata Ani.
Ani berharap agar seluruh masyarakat menguji emisi kendaraannya sehingga polusi udara di Jakarta bisa semakin terkendali.
Adapun saat ini Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan tarif disinsentif di 38 lokasi yang dikelola pemerintah daerah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/10/20/16250091/pemprov-dki-tambah-29-tempat-parkir-disinsentif-di-pasar-pasar-ini-daftar