JAKARTA, KOMPAS.com - Peredaran sabu oleh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, kembali terungkap.
Kejahatan ini pertama kali terungkap ketika Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat menangkap seorang sipir berinisial AF yang bertugas di Lapas Cipinang beberapa waktu lalu.
AF ditangkap di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar (AKBP) Indrawienny Panjiyoga mengatakan, AF hendak menyelundupkan lima ons sabu kepada narapidana berinisial IS.
"Total dari kurir awal itu 1,5 kilogram (sabu disita). Yang mau dimasukkan ke lapas 5 ons," ujar Panjiyoga di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (25/10/2023).
Pengakuan sipir
Berdasarkan pengakuannya, kata Panjoyoga, AF baru sekali ini hendak menyelundupkan sabu. Kendati demikian, polisi masih terus mendalami hal tersebut.
"Sejauh ini kasusnya masih kami tangani, terus tersangka sudah kami tahan. Baik tersangka yang sipir penjara itu dan yang narapidana," jelas Panjiyoga.
Saat ditanya terkait asal barang haram itu, Panjiyoga mengaku belum dapat mengungkapkannya. Sebab, polisi masih menyelidiki kasus peredaran narkoba tersebut.
"Saya tidak bisa menjelaskan ini dari mana dari mana, karena ini merupakan rahasia kami untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang Tonny Nainggolan pun membenarkan penangkapan anak buahnya itu. Namun, Tonny tak menjelaskan detail penangkapan para pelaku.
Dia memastikan, pihaknya mendukung penuh Polres Metro Jakarta Barat dalam mengungkap kasus peredaran narkoba yang disinyalir melibatkan anak buahnya itu.
“Kami berkomitmen penuh memerangi peredaran narkoba dan akan secara tegas menindak siapa pun yang terlibat. Baik petugas maupun warga binaan yang terlibat dengan barang haram tersebut,” ungkap Tonny beberapa waktu lalu.
Dikendalikan napi
Panjiyoga menjelaskan, narapidana Lapas Kelas I Cipinang berinisal IS berperan sebagai pengendali jual beli sabu di dalam penjara.
Dia ditangkap saat hendak bertransaksi dengan sipir Lapas Kelas I Cipinang berinisial AF.
"Iya (IS) sebagai pengendali di dalam, dia memasukkan barang itu (sabu) ke dalam (penjara)," kata Panjiyoga.
Pengungkapan kasus ini merupakan kerja sama antara jajaran Satres Narkoba Polres Jakarta Barat dengan pihak Lapas Kelas I Cipinang.
"Ada informasi barang yang dimasukkan ke lapas, akhirnya kami lalukan penangkapan ini," jelas Panjiyoga.
Total, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,5 kilogram.
Panjiyoga menyampaikan, AH dan IS telah berstatus sebagai tersangka. Polisi pun masih mendalami kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.
"Tersangka sipir penjara itu dan yang narapidana atas nama IS tetap kami proses lagi. Sementara kami berkoordinasi dengan kejaksaan terkait kasus ini untuk memproses kasus sampai tuntas,” ungkap dia.
Bukan pertama kali
Belum lama ini, polisi juga mengungkap peredaran sabu di dalam lapas oleh seorang narapidana yang akrab disapa Abang.
Napi tersebut diduga mengendalikan dan mendistribusikan narkotika di Jakarta Utara dan Jakarta Pusat dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kepolisian Sektor (Polsek) Pademangan juga menangkap anak buah Abang yang merupakan bandar berinisial LN (31), kurir berinisial SS alias Idung (34), dan bandar berinisial FRS (29).
LN dan Idung merupakan kelompok yang berbeda dengan FRS. Namun, mereka mendapatkan narkoba dari sumber yang sama, yakni lapas di Jakarta. Mereka berkomunikasi dengan aplikasi Twinme.
"Si Abang atau pelaku utama akan menginformasikan kepada LN melalui Twinme. 'Nanti kamu siapkan dengan ukuran berapa gram ke tempat ini'," ucap Gustiyana, Jumat (13/10/2023).
"Nah, setelah ditentukan targetnya, LN akan menghubungi Idung untuk mengantarkan barang tersebut," kata Gustiyana lagi.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/10/26/06300091/terungkapnya-persekongkolan-peredaran-sabu-oleh-napi-di-lapas-cipinang