Artinya, jenderal bintang dua itu tetap divonis penjara seumur hidup dalam kasus penjualan barang bukti narkoba sitaan.
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi 2, terdakwa Teddy Minahasa Putra," kata ketua majelis kasasi hakim agung Surya Jaya dalam sidang pembacaan vonis yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Agung.
"Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan tingkat kasasi kepada negara," imbuh dia.
Putusan tersebut turut diputuskan dua hakim anggota, yaitu hakim agung Hidayat Manao serta hakim agung Jupriyadi. Adapun perkara ini teregistrasi dengan nomor 5206 K/Pid.Sus/2023.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Teddy Minahasa pada 6 Juli 2023.
Dalam persidangan, majelis hakim menguatkan putusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap terdakwa.
Selain hukuman pidana, Teddy juga dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dia terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/10/27/17074581/kasasi-ditolak-teddy-minahasa-tetap-divonis-penjara-seumur-hidup