JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat yang membunuh warga Aceh bernama Imam Masykur disebut sudah belasan kali memeras pemilik toko obat ilegal.
Hal itu terungkap dalam sidang dengan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023).
Salah satu Oditur Militer, Letkol (Chk) Upen Jaya Supena, mengatakan penggerebekan toko obat itu dilakukan sebanyak 14 kali sebagai modus untuk memeras para pemilik toko.
"Bahwa sejak April 2022 hingga Agustus 2023 para terdakwa telah melakukan penggerebekan di toko obat sebanyak 14 kali," ucap Upen di ruang sidang, Senin.
Pemilik toko yang kedapatan menjual obat-obatan terlarang kemudian dimintai sejumlah uang dengan dalih tutup mulut. Dari situ, para terdakwa meraup keuntungan dengan total ratusan juta rupiah.
Tipu pemilik toko obat
Demi memuluskan aksinya, tiga anggota TNI itu menipu para pemilik toko dengan mengaku sebagai polisi setiap kali menggerebek dan memeras toko obat ilegal.
Menurut Upen, ketiga anggota TNI bahkan sampai membuat surat tugas palsu. Tak tanggung-tanggung, para terdakwa berinisiatif sendiri membentuk tim modus buser kepolisian.
"Mereka menggunakan surat perintah tugas kepolisian palsu yang dibuat oleh terdakwa tiga (Praka Jasmowir) dengan peran-perannya masing-masing," ungkap Upen.
Tak hanya membuat surat tugas palsu, ketiga terdakwa juga memalsukan pangkat kepolisian sesuai dengan keahliannya masing-masing.
Riswandi berperan sebagai kepala unit di kepolisian, Heri sebagai anggota kepolisian atau driver, Jasmowir sebagai wakil kepala unit kepolisian dan saksi 6 (ZS) sebagai pendamping atau OB.
Atas pemalsuan surat tugas yang dibuat, Upen menyebut terdakwa telah memeras belasan pemilik toko obat, termasuk Imam Masykur yang nasibnya berujung tragis.
Didakwa pembunuhan berencana
Riwayat karier ketiga prajurit TNI itu berujung tragis. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap warga Aceh bernama Imam Masykur di dalam mobil.
Berdasarkan perbuatan di atas, ketiganya didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
"Ketiga terdakwa terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," tutur Upen.
Ketiganya menculik Imam dari toko obatnya di wilayah Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan. Para pelaku menganiaya Imam hingga tewas. Jasad Imam ditemukan di aliran sungai kawasan Karawang, Jawa Barat.
Selain tiga prajurit itu, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan tiga warga sipil sebagai tersangka kasus tersebut, yaitu AM dan Heri, dua orang penadah hasil kejahatan para pelaku.
Satu lagi yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka Riswandi Manik.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/10/31/08000051/siasat-anggota-tni-pembunuh-imam-masykur-raup-ratusan-juta-rupiah-dari