JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Mohamad Amin mengatakan, surat hasil uji emisi bakal menjadi syarat perpanjangan STNK di kemudian hari.
Hal itu diungkapkan Amin saat menggelar razia tilang uji emisi, hari ini, Rabu (1/11/2023).
"Hasil uji emisi ini merupakan persyaratan untuk perpanjangan STNK kendaraan, baik tahun ini maupun tahun yang akan datang," ujar dia kepada wartawan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Oleh karena itu, petugas dari Suku Dinas LH Jakarta Selatan bakal menggencarkan razia tilang uji emisi selama sebulan ini.
Rencananya akan ada 14 kali razia di wilayah Jakarta Selatan.
"Kita perlu melaksanakan razia tilang uji emisi ini karena trennya ketika tilang tidak dilakukan, masyarakat cenderung turun untuk melakukan uji emisi kendaraan," ujar Amin.
"Jadi kegiatan seperti ini harus terus dilakukan dan rencananya untuk bulan November ini akan ada 14 kali razia," lanjut dia.
Sebagai informasi, mulai hari ini, razia tilang uji emisi mulai digencarkan kembali.
Khusus di Jakarta Selatan, ada dua lokasi razia tilang, yakni di Jalan RA Kartini dan Jalan Sultan Hasanudin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/01/14272911/surat-lulus-uji-emisi-bakal-jadi-syarat-perpanjangan-stnk