Sebab, razia uji emisi hanya menyasar kendaraan yang tidak lulus uji. Pengendara yang surat berkendaranya mati atau tidak lengkap hanya mendapat teguran.
"Untuk saat ini, kami kegiatannya untuk uji emisi," kata Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan (Kanit Kamsel) Satlantas Jakarta Timur AKP Budi Lestari di Jalan Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (1/11/2023).
Dalam razia kemarin, polisi menemukan kendaraan tidak lulus uji emisi dan surat tanda nomor kendaraannya (STNK) telah kedaluwarsa.
Namun, polisi hanya memberi satu surat tilang, yakni tilang karena kendaraan tak lulus uji emisi.
"Tadi ada yang STNK-nya mati. Namun demikian, kami sekarang melaksanakan kegiatan (tilang) uji emisi (bagi kendaraan) yang tidak lulus," ujar Budi Lestari.
Salah satu pengendara yang mobilnya tidak lulus uji emisi dan surat berkendaranya bermasalah adalah Syaiful (30).
Syaiful mengaku hanya ditilang karena mobilnya tidak lulus uji emisi.
Sementara itu, soal surat berkendara yang mati, Syaiful hanya diminta untuk memperbarui kelengkapan surat berkendaranya.
"Kena tilangnya karena enggak lulus uji emisi. Disaranin ke pengadilan untuk urus. Nominal bayar dendanya maksimal Rp 500.000, nominal pastinya nanti di pengadilan. Sama disuruh servis lagi mobilnya," ujar Syaiful di Jalan Pemuda.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya kembali melakukan razia uji emisi kendaraan mulai 1 November 2023.
Pengendara sepeda motor dan mobil yang kedapatan melanggar aturan uji emisi gas buang, atau kendaraannya tak lulus uji emisi, akan ditilang oleh polisi.
Besaran denda tilang yang diterapkan ialah Rp 250.000 untuk pengendara motor dan Rp 500.000 bagi pengemudi mobil.
Besaran denda ini tertuang dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Razia dan sanksi tilang ini kembali diberlakukan karena dianggap efektif untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memastikan bahwa razia uji emisi kali ini akan menyasar lebih banyak kendaraan bermotor.
DLH DKI bersama Polda Metro akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali di sejumlah titik sampai akhir tahun nanti.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/02/09245521/surat-berkendara-mati-pengendara-yang-kena-razia-uji-emisi-tak-ditilang