Salin Artikel

Belajar dari Teror Siswa SMA Soal Bom, Pelaku Bisa Dijerat UU Terorisme hingga UU ITE meski Hanya "Prank"

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai lelucon teror bom tak bisa dibenarkan ataupun dianggap enteng.

"Hukuman meneror itu termasuk dalam undang-undang (UU) tentang terorisme juga," ucap Fickar kepada Kompas.com, Jumat (3/11/2023).

Seperti diketahui, teror bom palsu dari orang tak dikenal sempat menghebohkan pengelola Koja Trade Mall di Jakarta Utara pada Kamis (2/11/2023).

Teror bom itu diterima pengelola dari sebuah pesan langsung media sosial Instagram. Lantaran takut, pengelola langsung melapor ke Kepolisian Sektor (Polsek) Koja.

Setelah kepolisian menyisir lokasi itu, kepolisian memastikan bahwa teror bom itu palsu lantaran pelaku sebenarnya adalah siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) 114 Jakarta.

"Terornya berhasil atau tidak, tindak pidananya selesai (sudah terjadi). Karena orang sudah terteror," ucap Fickar.

Ketentuan ini diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No. 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU.

Pada Pasal 6 berbunyi disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang
bisa dipidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

"Hanya saja kadarnya lebih ringan karena tidak mengakibatkan kerugian fisik," ujar Fickar.

Di sisi lain, pelaku juga bisa dijerat dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Jika teror dilakukan melalui internet, pelaku bisa juga dikenakan dengan UU ITE," ucap Fickar.

Pada pasal 28 ayat (1), setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong bisa bakal dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/03/14442921/belajar-dari-teror-siswa-sma-soal-bom-pelaku-bisa-dijerat-uu-terorisme

Terkini Lainnya

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke