Seperti diketahui, bentrokan ini menyebabkan pria berinisial GR (44) yang merupakan anggota kelompok Nus Kei tewas tertembak.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, sembilan dari sebelas tersangka sudah ditahan.
"Sembilan tersangka sudah ditahan di Polda Metro Jaya," kata Hengki saat dihubungi, Senin (6/11/2023).
"Sementara dua orang masih DPO dan masih terus dikejar oleh tim Resmob Polda Metro Jaya," tambah dia.
Dipicu konflik di Maluku
Hengki menjelaskan, bentrokan antara kelompok John Kei dengan kelompok Nus Kei ini dipicu konflik di Maluku.
"Kasus ini sebenarnya bermotif konflik antara beberapa kelompok yang sumbernya bukan di Jakarta," kata Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Senin.
"Terjadi pada bulan September 2023 di Maluku," imbuh dia.
Buntut konflik yang terjadi di Maluku, kelompok Nus Kei berniat melakukan aksi balas dendam dengan menyerang kelompok John Kei.
Menurut Hengki, kelompok Nus Kei sudah memberi tahu lawannya bahwa mereka akan menyerang. Karena itu, kelompok John Kei bersiap-siap untuk melawan balik.
"Salah satu kelompok sudah memberi tahu akan menyerang, sehingga saat itu dari kelompok yang ada di Bekasi (John Kei) persiapan untuk melakukan perlawanan," jelas dia.
Saat enam anggota kelompok Nus Kei datang ke Bekasi untuk menyerang, kelompok John Kei langsung menembakkan senjata api sehingga menyebabkan GR tewas.
Sebelumnya diberitakan, GR ditemukan tewas di depan rumah kontrakan di wilayah Medan Satria, Kota Bekasi, pada Minggu (29/10/2023) malam.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, salah satu pelaku dari kelompok John Kei berinisial FO membawa senjata api rakitan yang dia gunakan untuk menembak GR.
Senpi itu lalu disembunyikan di kebun dekat tempat persembunyian pelaku di Cibinong.
"Satu buah senjata api rakitan ditemukan di sana, di tempat persembunyian," kata Erna.
Adapun pelaku menembak korban karena dipicu permasalahan keluarga.
"Peristiwanya terjadi karena konflik antar keluarga di wilayah Maluku Tenggara," ucap Erna.
Namun, Erna tidak menjelaskan secara terperinci perihal konflik keluarga yang membuat FO nekat menembak GR.
Akibat perbuatannya, FO dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Tim Redaksi: Rizky Syahrial, Irfan Maullana, Nursita Sari)
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/06/20102951/11-orang-ditetapkan-tersangka-bentrokan-kelompok-john-kei-dengan-nus-kei