AS menyerang korban karena tak terima dibilang maling oleh korban di status WhatsApp-nya.
Kapolsek Bekasi Utara Kompol Yuliati menjelaskan, peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan korban, Kavling Pos dan Giro, Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara, Jumat (3/11/2023).
Saat itu, korban sedang terlelap. Pelaku berniat meminjam ponsel korban untuk meminta berbagi jaringan internet atau hotspot.
"Pelaku membuka HP milik korban dan melihat di WhatsApp ada foto pelaku yang telah dijelek-jelekkan oleh teman-temanya dengan kata-kata maling," jelas Yuliati kepada wartawan, Senin (6/11/2023).
Saat itu AS tidak langsung menegur korban. AS memilih untuk menunggu AR terbangun dari lelapnya.
Menjelang pagi atau tepatnya pukul 04.30 WIB, korban terbangun. AS lantas menanyakan maksud di balik penghinaan tersebut.
Niat bertanya itu berujung cekcok. Pelaku mencoba menikam korban menggunakan pisau cutter yang dia temukan di dalam kontrakan.
Korban tak tinggal diam. Dia melawan dan pisau cutter yang dipegang oleh pelaku terpental.
Pelaku pun kembali menyerang. Pelaku mengambil satu piring rem cakram dan menghantamkannya ke wajah korban hingga akhirnya AR terluka.
Pelaku yang melihat korban terluka kemudian kabur. Dia turut membawa sepeda motor dan ponsel milik korban.
"Pelaku dikejar (korban) dengan berteriak meminta bantuan. Tidak lama kemudian, korban pingsan dan pelaku melarikan diri dengan sepeda motornya, sedangkan korban dilarikan ke RSUD Kota Bekasi," ucap Yuliati.
Sehari setelahnya atau Sabtu (4/11/2023), pelaku ditangkap. Barang bukti sepeda motor dan handphone milik korban ikut diamankan.
Yulianti menuturkan, AS kini ditahan di Mapolsek Bekasi Utara. AS terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman hukumannya paling lama 9 tahun kurungan penjara," jelas Yuliati.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/06/22521341/dituduh-maling-pengemudi-ojol-di-bekasi-hantam-rekannya-pakai-rem-cakram