DEPOK, KOMPAS.com - Anggota Satreskrim Polres Metro Depok menangkap pria berinisial DY (31) karena diduga menipu dengan menjanjikan korban lulus masuk Akademi Kepolisian (Akpol).
DY meminta korban menyetor uang Rp 1,6 miliar sebagai imbalan.
"Unit Krimsus Polres Metro Depok telah mengamankan satu orang laki-laki yang melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," kata Kasatreskrim Polres Metro Depok Hadi Kristanto dalam keterangan tertulis, Jumat (10/11/2023).
Hadi berkata, pelaku janji membantu anak korban agar lulus seleksi pendidikan Akpol tahun 2022.
Namun, syaratnya, korban harus menyetor sejumlah uang kepada DY.
"Dan apabila tidak lulus, maka uang akan dikembalikan sepenuhnya," jelas Hadi.
Ternyata, meski sudah menyetor uang Rp 1,6 miliar, anak korban tetap tidak lulus seleksi Akpol. Uang yang disetor pun tidak kembali.
Barang bukti yang diamankan berupa dua lembar kuitansi, dua lembar kesepakatan bersama, enam lembar slip transfer, tiga lembar cek, satu bundel screenshoot WhatsApp, satu bundel rekening koran, dan sebuah SHM Nomor 3919.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/10/16084591/janjikan-lulus-masuk-akpol-pelaku-tipu-korban-rp-16-miliar