Kepada polisi, RAD mengaku punya utang pinjol hampir Rp 100 juta, sehingga membujuk putrinya yang masih duduk di bangku SMP untuk meladeni T.
"Jadi bujuk anaknya dengan dalih membantu orangtua," kata Kasatreskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto saat dikonfirmasi, Minggu (12/11/2023).
Dihubungi terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Nurhayati mengatakan, peristiwa itu berlangsung sejak 2022.
"Pada tahun 2022 pelaku RAD butuh uang karena banyak utang online. Akhirnya pelaku RAD menawarkan korban kepada pelaku T," kata Nurhayati kepada Kompas.com, Minggu.
Menurut pengakuan Nur, ini adalah kali ketiga korban dipaksa RAD untuk melayani T, dengan imbalan sebesar Rp 6.000.000.
"Yang ketiga kali, dua TKP lainnya di Jakarta, satu di Depok. Tiga TKP total transaksi Rp 6.000.000. Kasus TKP Depok ini transaksi ketiga, sebesar Rp 3.000.000," lanjut Nur.
Atas perbuatannya, pelaku RAD terancam pasal berlapis dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Yakni, untuk ancaman hukuman Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak paling lama 10 tahun dan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun," ujar Nur.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/12/19591521/terjerat-pinjol-rp-100-juta-ibu-di-depok-jual-anak-perempuannya-ke-wn