JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memeriksa orangtua tersangka penipuan tiket konser Coldplay, Ghisca Debora Aritonang (19), sebagai saksi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Chandra Mata Rohansyah belum bisa memastikan apakah orangtua Ghisca terlibat dalam tindak pidana anaknya.
“Kalau sampai saat ini, kami masih memeriksa orangtuanya sebagai saksi,” kata Chandra saat dihubungi wartawan, Kamis (23/11/2023).
Berdasarkan pemeriksaan teranyar, Ghisca diduga bekerja seorang diri.
“Enggak (kerja sama dengan orang lain). Sampai sejauh ini sendiri. Dia melakukan penggelapan tiket ini sendiri,” imbuh Chandra.
Untuk diketahui, Ghisca mengaku kenal dengan seseorang dari pihak promotor kepada para pelanggan.
Dia menawarkan tiket dengan harga miring kepada teman-temannya yang bekerja sebagai reseller.
“GDA menawarkan kepada teman-temannya sebagai reseller dengan dalih bahwa tiket tersebut adalah tiket komplimen yang dijanjikan akan (diberi) menjelang pelaksanaan konser,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakpus, Senin (20/11/2023).
“Yang bersangkutan meyakinkan kenal dengan perantara atau promotor. Padahal, dari bulan Mei sampai dengan November tidak ada komunikasi dengan pihak perantara atau promotor,” lanjut dia.
Secara keseluruhan, total kerugian yang ditimbulkan oleh Ghisca mencapai Rp 5,1 miliar atau setara 2.268 tiket.
Warga Cikupa, Kabupaten Tangerang, itu dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan atau 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing empat tahun kurungan penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/23/08295711/orangtua-penipu-tiket-konser-coldplay-ghisca-debora-diperiksa-sebagai