"Kami masih memburu tiga remaja sebagai pelaku utama tawuran tersebut," kata Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq saat dikonfirmasi, Senin (28/11/2023).
Nama tiga remaja itu telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus tawuran.
Sebab, mereka diduga telah membacok korban hingga mengalami luka di bagian kepala dan lengan.
"Pelaku utama tawuran itu yang menyebabkan korban atau pelaku tawuran terluka parah. Mereka semua dalam kasus tawuran menjadi korban dan pelaku," ucap Bambang.
Sejauh ini, Polsek Pondok Aren baru menangkap 12 remaja berinisial MFA (15), SB (15), DRK (14), MF (15), RRP (15), MRA (16), FJS (15), MF (15), TR (16), RNA (15), DTR (16), dan BC (15).
Sebelas remaja yang ditangkap merupakan pelaku tawuran dari kelompok Balepoy, Rumtul, dan Warmad.
Sementara itu, satu remaja lainnya ditangkap karena mengunggah video aksi pengeroyokan di status WhatsApp.
"12 orang yang diamankan terdiri dari empat orang kelompok Balepoy, enam orang kelompok Rumtul, satu orang kelompok Warmad 21, satu orang tidak tergabung ke dalam kelompok tersebut," kata Bambang.
Adapun tawuran itu terjadi di dekat Perumahan Palem, Pondok Aren, Minggu (26/11/2023).
Akibat tawuran tersebut, MR, warga Kelurahan Jurangmangu Timur, Pondok Aren, mengalami luka di kepala dan luka sobek di bagian tangan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/28/16231131/polisi-buru-3-pelaku-utama-yang-lukai-lawannya-saat-tawuran-di-pondok