TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap MN (53), ayah yang memperkosa dan menghamili anak kandungnya, FN (17).
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan, MN ditangkap di kediamannya, Pondok Aren, Tangsel, Selasa (28/11/2023) malam.
"Pelaku yang diduga menghamili anak kandungnya telah kami amankan," kata Galih dalam pesan singkat, Rabu (29/11/2023).
Kendati begitu, Galih belum mengungkapkan motif dugaan pemerkosaan dan status MN dalam kasus ini.
"Kami masih lakukan pemeriksaan," ucap dia.
Adapun, MN tega memerkosa anaknya kandungnya itu di kediaman mereka, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Peristiwa itu terungkap setelah korban menceritakan kehamilannya yang berusia empat bulan ke guru bimbingan konseling (BK) di sekolahnya.
"Aku tahu dari guru BK (di sekolah) korban. Dia cerita ke guru BK bukan sama saya," kata ibu korban, S.
S syok mendengar hal tersebut. Ia menanyakan langsung kepada FN mengenai kekerasan seksual tersebut.
Kepada S, putri sulungnya itu mengaku hamil karena disetubuhi ayah kandungnya saat pulang sekolah. FN mengaku diperkosa ayah kandungnya sebanyak 18 kali.
"Dia (MN) ngelakuinnya pas anak saya pulang sekolah dan kadang Sabtu atau Minggu. (Pemerkosaannya) kalau kondisi rumah lagi sepi," ucap dia.
S menuturkan, suaminya itu bakal memukuli FN apabila permintaan persetubuhan itu ditolak.
Setelah disetubuhi, FN juga diminta sang ayah kandungnya itu untuk tak menceritakan kepada siapa pun atas kekerasan seksual yang dialaminya.
"Anak saya ditampar, pas enggak mau ngelakukan. Dia nolak, ditampar terus mukul juga," ucap S.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/29/17371491/polisi-tangkap-ayah-yang-hamili-anak-kandungnya-di-tangsel