Siapa pun yang kedapatan merokok akan didenda.
"Kalau bandel, kena denda Rp 50.000," kata Ketua RW 06 Kelurahan Kayumanis, Sukaria, di Jalan Kayumanis 7, Gang Jarak 4, RT 004 RW 06, Kayumanis, Rabu (29/11/2023).
Di sana, ada satgas yang membantu para pengurus RW memantau apakah ada orang yang nekat merokok atau tidak.
Jika ketahuan, perokok akan diberi teguran terlebih dulu. Teguran diberikan sebanyak tiga kali.
Saat keempat kalinya tertangkap sedang atau habis merokok, para pelanggar langsung didenda.
"Tapi dendanya bukan untuk pribadi, untuk penghijauan. Harus beli pohon dan pot. Denda diberikan bukan dalam bentuk uang, tapi dalam bentuk pohon dan pot. Alhamdulillah belum sampai teguran ketiga, warga sudah jera," kata Sukaria.
Kampung tanpa asap rokok dideklarasikan pada 11 Juni 2021. Gerakan dicetuskan oleh Sukaria dan warganya berdasarkan kebiasaan merokok anak Sukaria, Suhendra (47).
Dahulu, Suhendra adalah seorang perokok berat. Suhendra bisa menghabiskan tiga bungkus rokok dalam sehari.
Karena khawatir dengan kesehatannya, Suhendra mulai mengurangi kebiasaan itu. Saat ini ia telah berhenti merokok.
Atas dasar itu, Sukaria menginisiasi pertemuan antarwarga pada Juni 2020. Pertemuan itu juga mengundang pihak Puskesmas Kelurahan Kayumanis dan Puskesmas Kecamatan Matraman.
"Pertama hanya satu RT (yang menjadi bagian kampung tanpa asap rokok). Kata dokter, kalau bisa 3 RT," ujar Sukaria.
"Zoom Meeting berlangsung selama enam bulan, sampai tahun 2021. Alhamdulillah, warga, Lurah, Camat, dan dokter Puskesmas antusias. Jadilah KTAR, kampung tanpa asap rokok. Dideklarasikan 11 Juni 2021," kata dia.
Sebagai bentuk pengingat dan teguran bagi para perokok, kawasan ini dihias beberapa mural.
Mural ini diharapkan bisa mengingatkan warga untuk tidak merokok dan menjaga kebersihan lingkungannya.
Ada pula sejumlah spanduk bertuliskan "Selamat Datang di Kawasan Tanpa Asap Rokok" dan "Terima Kasih untuk Tidak Merokok di Kawasan Ini".
"Jadi, kami ada mural (dan spanduk). Mereka yang menegur (warga) sebelum satgas. Kalau (perokok) bandel, baru satgas," ucap Sukaria.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/29/23251691/nekat-merokok-di-kampung-tanpa-asap-rokok-matraman-siap-siap-kena-denda