JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap Dodi Frans Makani (30), pencuri 18 pasang sepatu di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Kami berhasil menangkap seorang pria yang mencuri 18 pasang sepatu di sebuah kosan,” ujar Kapolsek Pesanggrahan Kompol Tedjo Asmoro kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
Tedjo mengatakan, penangkapan Dodi bermula dari laporan salah satu korban, yakni wanita berinisial C.
Setelah mendapatkan bukti pencurian berupa CCTV, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Tim siber Polsek Pesanggrahan langsung diterjunkan untuk mencari barang-barang yang diambil pelaku.
“Kami langsung cari beberapa model sepatu yang dilaporkan hilang di sejumlah platform. Kami langsung patroli siber lantaran pelaku pencurian sepatu kemungkinan besar menjualnya kembali secara online,” tutur dia.
Tak lama setelah berselancar di dunia maya, salah satu anggota Polsek Pesanggrahan menemukan sepatu bermerek Dr Martens yang diketahui milik korban.
Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Pesanggrahan kemudian menyusun strategi penangkapan dengan cara berpura-pura berperan sebagai pembeli.
“Langsung kami pancing, ada anggota yang nyamar buat cod-an sama dia. Nah pas ketemu, kami ciduk saat itu juga,” ungkap Tedjo.
Atas aksinya, Dodi dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/30/20045761/polisi-tangkap-pria-yang-curi-18-pasang-sepatu-di-kosan-pesanggrahan