"Kami menangkap dia di rumah kosnya di wilayah Kumbang Raya, Kalideres, Jakarta Barat. Kami mengamankan 513 gram sabu," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang Kompol Kukuh Islami kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).
Saat ini, polisi tengah menyelidiki asal obat terlarang yang dimiliki HM. Pelaku sendiri mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang kenalan.
"Dia mengedarkan sudah sebulan. Sasaran edar narkoba itu berada di Jakarta Barat," tutur Kukuh.
Atas perbuatannya, HM disangkakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/07/09320351/tangkap-pengedar-narkoba-di-kalideres-polisi-amankan-513-gram-sabu