Salin Artikel

5 Hal yang Memberatkan Vonis 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga oknum anggota TNI pembunuh Imam Masykur divonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer TNI AD.

Ada lima hal yang dipertimbangkan oleh majelis hakim, sehingga memutuskan vonis tersebut terhadap Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir.

"Perbuatan terdakwa telah merusak citra TNI AD, khususnya satuan terdakwa di mata masyarakat," ungkap Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).

Untuk diketahui, Praka Riswandi Manik berasal dari satuan Paspampres.

Sementara Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.

Berikut lima hal yang memberatkan vonis tiga terdakwa pembunuh Imam Masykur:

1. Aspek kepentingan militer

Dari aspek kepentingan militer, ketiganya telah dididik, dilatih, dan disiapkan oleh negara untuk melaksanakan tugasnya.

Dengan kata lain, tugas para terdakwa adalah melindungi keberlangsungan hidup negara dan masyarakat.

Namun, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir justru membunuh rakyat, dalam hal ini Imam.

2. Aspek keadilan masyarakat

Dari aspek keadilan masyarakat, perbuatan yang telah dilakukan bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat.

Perbuatan mereka juga bertentangan dengan norma hukum yang tertuang dalam nilai Pancasila.

Sebab, mereka tidak mencerminkan nilai keperimanusiaan yang beradab dan nilai agama yang diyakini masyarakat.

"Perbuatan para terdakwa merusak ketertiban, keamanan, dan kedamaian dalam masyarakat. Pandangan masyarakat terhadap perbuatan para terdakwa adalah perbuatan yang sangat keji dan tidak menggambarkan manusia yang berperikemanusiaan," tutur Rudy.

Oleh karena itu, mereka pantas mendapatkan hukuman yang setimpal dengan kesalahannya.

3. Sikap batin para terdakwa

Sikap batin Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir menjadi salah satu hal yang memberatkan vonis.

Ada sejumlah hal yang disorot oleh Rudy. Pertama, mereka melakukannya dengan sengaja dan dalam keadaan sadar.

"Bahwa pembunuhan yang dilakukan terbukti berencana terlebih dahulu," ucap dia.

Kemudian, setelah menculik dan membunuh Imam, ketiganya tidak menunjukkan penyesalan meski hal itu terucap dalam persidangan.

Tidak hanya itu, perbuatan para terdakwa dilakukan karena kurangnya rasa tanggung jawab terhadap apa yang dilakukan, bahkan dinilai cenderung untuk menghindari tanggung jawab.

"Hal ini menunjukkan bahwa para terdakwa jauh dari sifat-sifat seorang satria prajurit," Rudy berujar.

"Bahkan dalam melakukan perbuatan tersebut, para terdakwa tidak berpikir (tentang) kondisi psikologis korban atau orang tua korban, dan tidak menunjukkan rasa iba dan kasihan terhadap korbannya," ucap dia.

4. Imam Masykur bukan musuh TNI

Hal lainnya yang memberatkan vonis adalah obyek sasaran pidana. Pembunuhan dilakukan terhadap Imam yang sedang tidak berdaya, dan bukan musuh TNI.

"Para terdakwa, dalam kasus ini, (seharusnya) menyerahkan korban ke pihak berwajib. Bukan malah membunuhnya, membuang mayat korban, dan menculik korban," tegas Rudy.

Ia kembali menyoroti cara Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir melancarkan aksi mereka terhadap Imam.

"Pembunuhan dilakukan oleh para terdakwa dengan cara diculik, disiksa, setelah tahu korban meninggal dunia, para terdakwa malah membuang korban untuk menghilangkan jejak perbuatannya," ungkap Rudy.

5. Perbuatan keji

Majelis hakim menilai, perbuatan para terdakwa tergolong keji.

Menurut mereka, penculikan dan pembunuhan terhadap Imam mencerminkan bahwa para terdakwa tidak memiliki rasa kemanusiaan.

Imam Masykur adalah pemilik toko obat di Rempoa, Tangerang Selatan. Ia diculik dan dibunuh oleh Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir.

Jasad Imam ditemukan di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat, usai dibuang oleh para pelaku.

Imam Masykur adalah pemilik toko obat di Rempoa, Tangerang Selatan. Ia diculik dan dibunuh oleh Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir.

Jasad Imam ditemukan di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat, usai dibuang oleh para pelaku.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/12/06225581/5-hal-yang-memberatkan-vonis-3-oknum-tni-pembunuh-imam-masykur

Terkini Lainnya

Dishub DKI Tindak 216 Jukir Liar di Jakarta Selama Sepekan

Dishub DKI Tindak 216 Jukir Liar di Jakarta Selama Sepekan

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Zoe Levana Cerita Kronologi Terjebak di Jalur Transjakarta Selama 4 Jam

Diperiksa Polisi, Zoe Levana Cerita Kronologi Terjebak di Jalur Transjakarta Selama 4 Jam

Megapolitan
Tumpukan Sampah Menggunung di Kembangan, Warga Keluhkan Bau Menyengat

Tumpukan Sampah Menggunung di Kembangan, Warga Keluhkan Bau Menyengat

Megapolitan
Polisi Tilang Zoe Levana Usai Terobos Jalur Transjakarta

Polisi Tilang Zoe Levana Usai Terobos Jalur Transjakarta

Megapolitan
PPDB SMP Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur, dan Jadwalnya

PPDB SMP Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur, dan Jadwalnya

Megapolitan
Gudang Ekspedisi di Bogor Disebut Mirip Kelab Malam, Setel Musik Kencang hingga Diprotes Warga

Gudang Ekspedisi di Bogor Disebut Mirip Kelab Malam, Setel Musik Kencang hingga Diprotes Warga

Megapolitan
PPDB 'Online', Disdik DKI Jamin Tak Ada Celah bagi Oknum Jual Beli Kursi Sekolah

PPDB "Online", Disdik DKI Jamin Tak Ada Celah bagi Oknum Jual Beli Kursi Sekolah

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Bantah Tudingan Terjebak di Jalur Transjakarta Cuma 'Settingan'

Selebgram Zoe Levana Bantah Tudingan Terjebak di Jalur Transjakarta Cuma "Settingan"

Megapolitan
Kasus DBD di Tangerang Selatan Meningkat, Paling Banyak di Pamulang

Kasus DBD di Tangerang Selatan Meningkat, Paling Banyak di Pamulang

Megapolitan
'Flashback' Awal Kasus Pembunuhan Noven di Bogor, Korban Ditusuk Pria yang Diduga karena Dendam

"Flashback" Awal Kasus Pembunuhan Noven di Bogor, Korban Ditusuk Pria yang Diduga karena Dendam

Megapolitan
Ketua Kelompok Tani KSB Dibebaskan Polisi Usai Warga Tinggalkan Rusun

Ketua Kelompok Tani KSB Dibebaskan Polisi Usai Warga Tinggalkan Rusun

Megapolitan
Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat

Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat

Megapolitan
Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Megapolitan
PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

Megapolitan
Larang Bisnis 'Numpang' KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Larang Bisnis "Numpang" KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke