“Penyidik menyimpulkan kematian dari dua korban tersebut dinyatakan kematian yang wajar karena sakit,” kata Gidion dalam jumpa pers di Jalan Balai Rakyat V, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara, Jumat (15/12/2023).
Gidion menjelaskan, Hamka diduga meninggal dunia pada 20 Oktober 2023. Sementara AQ mengembuskan napas terakhir pada 23 Oktober 2023.
“Kalau dari analisisnya lebih dulu bapaknya meninggal dunia. Kemudian anaknya kurang lebih terpaut tiga hari. Kondisi anak adalah lambung kosong atau tidak berisi makanan,” tutur Gidion.
Sementara itu, istri Hamka yakni NP (30) disebut dalam keadaan tidak bisa melakukan upaya apa pun.
“Karena kondisi fisik dan psikisnya yang tidak mumpuni untuk melakukan upaya-upaya penyelamatan sehingga dia berada dalam kondisi bersama dengan jenazah sampai delapan hari,” ungkap Gidion.
Diberitakan sebelumnya, jasad Hamka dan AQ ditemukan membusuk di dalam rumah mereka, Jalan Balai Rakyat V, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara, Sabtu (28/10/2023).
Pada saat bersamaan, istri Hamka yakni NP (30) bersama anak sulungnya, AD (3) juga ditemukan di dalam rumah tersebut dengan kondisi lemas.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/15/11232191/ungkap-penyebab-tewasnya-ayah-dan-anak-di-koja-polisi-kematian-wajar