JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan kakak-adik berinisial AH (26) dan JZ (22), pembunuh pasangan suami istri (pasutri) berinisial D (30) dan DS (25), sebagai tersangka.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Widya Agustiono saat dikonfirmasi, Selasa (19/12/2023).
Penetapan AH dan JZ sebagai tersangka didasari sejumlah alat bukti dan keterangan saksi.
Salah satu alat buktinya adalah pisau daging yang dibeli pelaku sehari sebelum pembunuhan dilakukan.
Pisau itu dibeli di pasar seharga Rp 50.000 dan memang diniatkan sebagai senjata untuk membunuh.
“Intinya mereka sudah merencanakan pembunuhan ini. Mereka sudah mengaku juga,” tutur Widya.
Maka dari itu, AH dan JZ dijerat menggunakan Pasal 340 KUHP.
Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup dan terberatnya adalah hukuman mati.
“Kami sangkakan Pasal 340 KUHP. Keduanya ditahan di Mapolsek Kebayoran Lama,” imbuh Widya.
Sebagai informasi, pasangan suami istri (pasutri) berinisial D dan istrinya, DS, ditemukan tewas di salah satu ruko Jalan Kebon Mangga, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023) sekitar pukul 03.30 WIB.
Korban dibunuh oleh dua pelaku yang merupakan kakak-adik berinisial AH (26) dan JZ (22).
Kedua pelaku merupakan rekan kerja pasutri tersebut di sebuah agen penyalur kerja.
Aksi pembunuhan diduga disebabkan karena pelaku sakit hati atas perkataan yang dilontarkan D.
Sebagai karyawan baru, AH dan JZ mengaku kerap dimarahi oleh korban.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/19/20361681/kakak-adik-pembunuh-pasutri-di-ruko-kebayoran-lama-ditetapkan-tersangka