JAKARTA, KOMPAS.com - Firli Bahuri meluruskan pemberitaan tentang permohonan praperadilan penetapan tersangka dirinya disebut ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama, permohonan pemohon tidak diterima. Bukan ditolak," ujar dia dalam konferensi pers di Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif itu mengaku kaget mendengar pemberitaan hari ini.
Menurut dia, apa yang diberitakan berbeda dengan putusan pengadilan. Permohonannya memang tidak diterima, tetapi juga tidak dikabulkan.
"Biasanya putusan ada dua, ditolak dan dikabulkan. Ini ada yang di tengah-tengah, tidak dapat diterima," papar dia.
"Tolong disampaikan lagi, permohonan praperadilan saya bukan ditolak tapi permohonan pemohon tidak dapat diterima," sambung Firli.
Meski begitu, Firli menuturkan bahwa ia tetap akan mengikuti proses hukum sesuai prosedur.
Sebagai informasi, gugatan praperadilan yang diajukan Firli terkait penetapannya sebagai tersangka ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Tunggal Imelda Herawati menolak gugatan karena permohonan yang disampaikan Firli tak berdasar.
"Praperadilan pemohon tak berdasar. Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata dia di ruang sidang, Selasa.
Hakim Imelda juga menegaskan, status Firli sebagai tersangka dianggap sah.
Sebab, penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
"Mengabulkan eksepsi termohon. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tak dapat diterima,” kata hakim.
Polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka sebanyak dua kali pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023.
Dalam kasus ini, Firli diduga melakukan pemerasan pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.
Polisi kini sudah mendapati sejumlah barang bukti salah satunya pencatatan valuta asing senilai Rp 7,4 miliar. Selain itu, terdapat 91 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/20/05420151/bukan-ditolak-firli-bahuri-sebut-permohonan-praperadilannya-tidak