Salin Artikel

Sekda DKI: Kampung Susun Bayam Dipakai untuk Kepentingan Kegiatan di JIS

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menegaskan, keberadaan Kampung Susun Bayam (KSB) untuk menunjang kegiatan di Jakarta International Stadium (JIS).

“Kampung Susun Bayam akan digunakan untuk kepentingan Jakarta International Stadium (JIS), ya kegiatan-kegiatan yang ada di situ,” ujar Joko saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2023).

Menurut Joko, warga eks Kampung Bayam yang terdampak penggusuran sudah mendapatkan kompensasi atau biaya ganti rugi.

Atas dasar itu, mereka tidak memiliki hak untuk menghuni KSB. Upaya menghuni paksa bangunan tersebut bisa termasuk pelanggaran hukum.

“Jadi orang yang dulu digusur untuk pembangunan, bukan digusur ya, yang tanahnya digunakan, kan sudah diganti semua. Dan sudah disiapkan tempat lain,” kata Joko.

“Ya enggak boleh dong kalau ada kelompok yang memaksa masuk (Kampung Susun Bayam),” sambungnya.

Warga pasang spanduk perlawanan

Warga yang mengatasnamakan Kelompok Tani Kampung Bayam Madani memasang sejumlah spanduk di KSB.

Sejak akhir bulan lalu, mereka telah menghuni kampung susun itu secara paksa.

Spanduk-spanduk itu merupakan bentuk protes Kelompok Tani Kampung Bayam Madani atas hunian KSB yang tidak kunjung diserahkan kepada mereka.

Berdasarkan hasil dokumentasi yang diterima Kompas.com dari Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Furqon (45), spanduk itu terpampang di beberapa titik KSB.

“Alur Birokrasi Sudah Dipenuhi. Lantas Mengapa Warga Tak Kunjung Kantongi Kunci?” bunyi salah satu spanduk yang dipasang warga.

Selain itu, ada juga spanduk yang meminta penyetopan intimidasi terhadap warga Kampung Bayam.

“Biarkan kami berada di rumah kami sendiri, Kampung Susun Bayam,” bunyi spanduk tersebut.

Warga Kampung Bayam itu merupakan korban pembebasan lahan dari proyek pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).

Semestinya, warga Kampung Bayam itu menghuni Kampung Susun Bayam (KSB). Namun, janji Pemprov DKI Jakarta tak kunjung terealisasi karena status lahan.

Warga yang tidak sanggup membayar kontrakan akhirnya mendirikan tenda di depan JIS.

Semestinya, warga Kampung Bayam itu menghuni Kampung Susun Bayam (KSB).

Namun, janji Pemprov DKI Jakarta tak kunjung terealisasi karena status lahan.

Warga yang tidak sanggup membayar kontrakan akhirnya mendirikan tenda di depan JIS.

Eks warga Kampung Bayam yang tinggal di tenda akhirnya direlokasi ke Rusunawa Nagrak pada 26 Oktober 2023, untuk sementara waktu.

Pemindahan warga karena lahan yang diduduki itu akan digunakan sebagai kesiapan Piala Dunia U-17.

Meski begitu, warga eks Kampung Bayam itu tetap menuntut untuk tinggal di KSB.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/20/15122591/sekda-dki-kampung-susun-bayam-dipakai-untuk-kepentingan-kegiatan-di-jis

Terkini Lainnya

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gambelz Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gambelz Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Megapolitan
Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Megapolitan
Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Megapolitan
Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Megapolitan
Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Megapolitan
Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Megapolitan
Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke