Terkait hal tersebut, Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menilai langkah yang dilakukan polisi sudah sesuai prosedur yang berlaku.
"Pandangan kami bahwa hal tersebut sudah dikenakan tindakan administratif dan peringatan, kami rasa hal tersebut sudah sesuai dan selesai," ujar Aziz saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (21/12/2023).
Aziz menyampaikan, dirinya menghormati langkah pihak kepolisian memberikan sanksi tilang.
"Kami menghormati langkah dari pihak kepolisian yang sudah sesuai ketentuan dan bertindak proporsional," ucap Aziz
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Latif Usman menyebut, rombongan pengendara motor di Tol Dalam Kota hingga Jagorawi, Minggu (17/12/2023), merupakan pengantar jenazah istri pimpinan eks FPI Rizieq Shihab, Syarifah Fadlun bin Yahya.
Latif mengatakan, rombongan pengendara motor bersama mobil jenazah yang membawa almarhumah masuk dari pintu tol Pejompongan.
"Nah, pada saat itu memang petugas yang ada di Pejompongan sudah mengingatkan (menghalau rombongan pengendara motor), tapi mereka tetap memaksakan," kata Latif.
Polisi pun mengejar untuk mengeluarkan ratusan pengendara motor itu melalui beberapa exit tol.
"Kami segera melakukan pengejaran untuk mengeluarkan kendaraan tersebut mulai dari Pancoran, terakhir sampai dengan Taman Mini, baru tuntas semuanya," terang Latif.
Latif menyayangkan hal ini. Menurutnya, pengendara motor seharusnya tahu tidak boleh masuk jalan tol.
"Masyarakat ini sangat saya sayangkan kenapa dilakukan, sementara aturan sudah jelas," jelas Latif.
"Ada aturan seharusnya tanpa dikasih tahu, tanpa dijaga ya seharusnya mereka tahu itu yang kita sayangkan," tutur dia.
Latif menuturkan bakal menindak tilang para pemotor ini yang terekam melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
(Tim Redaksi: Rizky Syahrial, Akhdi Martin Pratama)
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/21/16535931/rombongan-motor-pengantar-jenazah-istri-rizieq-shihab-ditilang-karena