JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik menduga ada aset milik Firli Bahuri yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Untuk itu, Firli akan kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Di mana penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, dan belum diterangkan oleh tersangka FB dalam berita acara pemeriksaan tersangka sebelumnya," ujar Ade saat dikonfirmasi, Kamis (21/12/2023).
Selain itu, penyidik juga akan menanyakan asal-usul harta benda milik Firli bahuri dan keluarga dalam pemeriksaan selanjutnya.
"Adapun tujuan pemeriksaan terhadap tersangka FB (Firli) adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta bendanya termasuk milik istri, anak , dan keluarganya," kata Ade.
Untuk diketahui, Firli Bahuri kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), hari ini.
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, mengatakan, kliennya tidak memenuhi panggilan polisi karena harus menghadiri agenda lain yang mendesak.
Firli sendiri sudah diperiksa sebanyak dua kali, yakni pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023 lalu.
Pada kasus ini, Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Firli mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Namun, PN Jaksel menolak permintaan praperadilan Firli pada 19 Desember 2023 lalu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/21/17163521/polisi-akan-tanyai-firli-bahuri-soal-aset-yang-tak-tercatat-di-lhkpn