Kata Ian, hal itu dikarenakan masih adanya akta jual beli yang belum selesai pada aset-aset Firli tersebut.
"Jadi ada aset yang belum sepenuhnya dimiliki oleh beliau. Masih proses, belum sampai ke akta jual beli ya. masih proses pengikatan saja," ujar Ian kepada wartawan, Rabu (27/12/2023).
"Belum full sepenuhnya milik beliau, sehingga tidak dilaporkan," tambah Ian.
Menurut Ian, salah satu aset yang tidak didaftarkan yakni apartemen milik Firli di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
"Ya ada, itu saja apartemen yang kemarin. itu kan belum speenuhnya milik beliau. Pengembang (apartemen) yang berurusan sama beliau itu. Sudah ada putusan pailit. Itu yang kami klarifikasi ke penyidik," ucap Ian.
Untuk diketahui, agenda pemeriksaan Firli pada hari ini terkait dengan harta benda yang tidak terdaftar pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Betul, pemeriksaan soal itu (harta yang tidak terdaftar LHKPN Firli)," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Firli sudah diperiksa sebanyak dua kali, yakni pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023 lalu.
Pada kasus ini, Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.
Namun, PN Jaksel menolak permintaan praperadilan Firli pada 19 Desember 2023 lalu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/27/13155981/firli-tak-laporkan-apartemen-di-dharmawangsa-pengacara-belum-milik