JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pernyataan politikus Aiman Witjaksono terkait oknum Polri tak netral dalam Pemilu 2024 kini sudah naik status ke penyidikan di Polda Metro Jaya.
"Yang jelas sudah naik sidik pada Kamis, 28 Desember 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (29/12/2023).
Ade mengungkap, polisi kini sedang melakukan gelar perkara dalam kasus ini.
"Gelar perkara langsung dilakukan pada 28 Desember 2023," ucap dia.
Namun, Ade belum merinci kapan akan memanggil Aiman untuk pemeriksaan selanjutnya.
"Nanti kami update," tutur dia.
Aiman telah memenuhi panggilan polisi pada 5 Desember 2023.
Aiman dilaporkan terkait dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) tentang Undang-undang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang peraturan hukum pidana.
Aiman menyebut bahwa ada oknum komandan Polri yang diduga berpihak kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
TPN Ganjar-Mahfud juga menyebut menyiapkan 1.000 advokat untuk mendampingi Aiman dalam kasus tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/29/08374541/kasus-aiman-soal-pernyataan-oknum-polri-tak-netral-naik-ke-penyidikan