Sabu tersebut diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia dan akan diedarkan mulai akhir tahun ini.
“Pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar dan denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi, Kamis (28/12/2023).
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tindak pidana berawal dari pengungkapan kasus narkotika jenis sabu yang dilakukan Polres Metro Jakarta Barat pada September 2023.
Saat itu penyidik menangkap tersangka TBM dan kawan-kawan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten dan tersangka AN dan kawan-kawan di Bandara Kuala Namu, Medan, Sumatera Utara.
Dari tangan mereka, diamankan bareng bukti narkotika jenis sabu-sabu yang masing-masingnya seberat 2 kilogram.
“Terhadap tersangka TBM dan AN, saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan,” ungkap Syahduddi.
Dari keterangan TBM dan AN, polisi mendapatkan informasi bahwa sabu-sabu yang diselundupkan dari Malaysia akan diedarkan saat malam Natal dan Tahun Baru.
Atas informasi tersebut, polisi membentuk tim dan melakukan langkah-langkah penyidikan sehingga pada akhirnya petugas mengamankan LH di Kabupaten Aceh Utara.
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 30 kilogram.
“Didapatkan narkotika jenis sabu yang dikemas di dalam jeriken air sebanyak 3 jeriken,” kata Syahduddi.
“Masing-masing jeriken berisi sekitar 10 paket narkotika yang masing-masing paket beratnya 1 kilogram. Jadi, ada 30 paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam jeriken air sebanyak 3 jerikan,” lanjutnya.
Syahduddi mengungkapkan bahwa nominal sabu tersebut ditaksir senilai Rp 54 miliar.
“Jika nilai nominal 1 gram sabu (di pasar gelap) diasumsikan seharga Rp 1,8 juta, maka nilai besarannya 30.000 gram sabu sekitar Rp 54 miliar,” imbuhnya.
Terhadap LH, polisi melakukan pendalaman hingga akhirnya menangkap YL dan AM.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, YL dan AM mengaku mendapatkan sabu-sabu dari JM, YW, dan MT yang kini ditetapkan sebagai buron.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/29/11505561/hendak-edarkan-30-kg-sabu-di-jakarta-3-kurir-narkoba-terancam-hukuman