Belasan anggota tersebut terlibat berbagai kasus, mulai dari pembunuhan, indisipliner, perselingkuhan, dan penelantaran keluarga.
Mereka yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak cengan hormat (PTDH) yaitu AKP Nikodemus Tumanggar, AKP Boma Wijanarko, Ipda Jefri Kasdi, Brigadir Rangga Tianto, AKP Rishan Indarso, Ipda Davit Bernat, dan Bripka Nasori Salim.
Kemudian Brigadir Imam Wahyudi, Briptu Ali Imran, Bharada Ahmad Rofiq Aguzali, Bharada Apner Sepi Mangaprow, Brigadir Chandra, dan Bharada Kostan Mipitapo.
Yassin memastikan bahwa sanksi PTDH telah melalui mekanisme dan prosedur hukum dan berkesinambungan dengan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
“Ini salah satu bentuk implementasi tindakan tegas yang dilakukan Korpolairud Baharkam Polri, juga merupakan konsekuensi yuridis yang ditinjau dari asas kepastian, asas distributif dan kemanfaatan, serta azas keadilan,” kata Yassin dalam keterangannya, Sabtu (30/12/2023).
Pemberhentian masa tugas ini juga disebut demi mewujudkan keadilan dengan menjatuhkan hukuman terhadap oknum yang terbukti melanggar norma, etika, dan disiplin sebagai anggota Polri.
“Saya tegaskan, seluruh personel Korpolairud Baharkam Polri, baik anggota Polri maupun ASN, wajib menjaga etika, moral, dan perbuatan di lingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari,” tegas Yassin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/30/13120961/terlibat-pembunuhan-hingga-perselingkuhan-13-anggota-polairud-baharkam