JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga warga eks Kampung Bayam, Muhammad Fuqron (45), Sudir (46) dan Komar (42), menghadiri pemeriksaan kedua sebagai terlapor di Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (5/1/2024).
Fuqron dan kawan-kawan diperiksa atas kasus dugaan kekerasan terhadap barang dan perusakan, serta memasuki pekarangan milik orang lain yang dilaporkan oleh Jakpro atau PT Jakarta Propertindo (Perseroda).
Selama enam jam pemeriksaan, masing-masing warga dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik.
"Ada 15 pertanyaan. Lebih utama itu, penekanannya tentang perusakan kunci dan air. Air yang kami gunakan di taman rusun itu," kata Fuqron ditemui di Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara, Minggu (7/1/2024).
"Anehnya, penggunaan air juga termasuk pelanggaran, menurut mereka," lanjutnya.
Selain diperiksa oleh penyidik, Fuqron juga mengaku dipanggil secara khusus oleh Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Utara seusai diperiksa.
"Saya dipanggil ke kantor Kanit. Statement Kanit, masih saja meminta kewajiban masyarakat, dia bilang 'kalau masih sama-sama keras, proses hukum akan terus dilanjutkan'," ucap Fuqron.
Sebagai informasi, Fuqron dan tiga terlapor lainnya, Junardi Abdullah, Sudir, dan Komar sudah menghadiri pemanggilan pertama dari pihak kepolisian pada 22 Desember 2023 lalu.
Laporan terhadap eks warga Kampung Bayam itu terdaftar dengan nomor LP/B/1313/XII/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya dengan pelapor pihak Jakpro.
Laporan ini bermula ketika Fuqron dan eks warga Kampung Bayam lainnya memasuki Kampung Susun Bayam (KSB) pada 29 November 2023 lalu.
Mereka masuk ke dalam unit rusun dan tinggal di KSB meskipun belum mengantongi izin.
Laporan Jakpro merujuk Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP.
Ketiga Pasal itu memuat tentang dugaan melakukan kekerasan terhadap barang dan perusakan, serta memasuki pekarangan milik orang lain.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/07/19144101/diperiksa-polisi-eks-warga-kampung-bayam-ditanyai-soal-perusakan-kunci