JAKARTA, KOMPAS.com - Sukacita mewarnai hasil sidang putusan terhadap terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Dua aktivis hak asasi manusia (HAM) itu dinyatakan tidak bersalah atau tidak mencemarkan nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Majelis hakim kemudian memvonis bebas Haris dan Fatia dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (8/1/2024).
Majelis hakim juga membebaskan Haris Azhar dari segala dakwaan dan memulihkan hak Haris Azhar dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya sebagai warga negara.
Sama seperti Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti juga dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
"Oleh karena tidak terbukti, maka para terdakwa diputuskan bebas dari seluruh dakwaan dan tuntutan," ujar majelis hakim.
Disambut sukacita
Adapun putusan hakim itu disambut teriakan dan riuh tepuk tangan para penonton.
Seusai majelis hakim mengetuk palu, Haris dan Fatia bersalaman dengan tim kuasa hukum. Mereka merayakan putusan majelis hakim.
Para pendukung Haris dan Fatia yang hadir di ruang sidang juga berjabat tangan dan berpelukan, merayakan kebebasan Haris dan Fatia.
Atas putusan majelis hakim itu, Fatia terlihat tak mampu menahan air matanya.
Dia terus menangis sambil mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukumnya satu per satu.
Para pendukung Haris dan Fatia yang hadir di ruang sidang juga saling berjabat tangan dan berpelukan. Sorak sorai kemenangan dari mereka terdengar jelas.
"Hidup demokrasi! Bebaskan Haris Fatiah! Kami berhak kritis!"
Teriak histeris para pendukung
Sementara itu, di luar gedung PN Jakarta Timur, massa pembela Haris dan Fatia juga berteriak histeris saat majelis hakim menyatakan keduanya bebas.
Mereka terus berorasi sepanjang sidang dan meneriakkan "Bebaskan Fatia Haris!" hingga terdengar ke dalam ruang sidang.
Fatia dan Haris bebas setelah seluruh dakwaan jaksa penuntut umum seluruhnya tidak terbukti di pengadilan.
Adapun massa telah menggelar aksi sejak pagi tadi. Beberapa di antara mereka membawa poster hitam bertuliskan "Kami Berhak Kritis!" dan "Bebaskan Fatia Haris!"
Mereka rela duduk di pinggir jalan dan mendengarkan dengan seksama jalannya persidangan. Pasalnya, mereka tak diperkanankan masuk ruang sidang.
Orasi kemenangan
Usai persidangan, Haris Azhar dan Fatia menemui massa pendukungnya di luar gedung pengadilan.
Kedatangan Haris dan Fatia disambut teriakan histeris. Keduanya lalu naik ke atas mobil orasi dan menyampaikan terima kasih.
"Kemenangan ini tidak sampai di sini. Kemenangan ini harus ditentukan dengan posisi bahwa rakyat punya suara, di mana kita selalu hadir mengawasi negara yang bertindak sewenang-wenang dan menyengsarakan rakyat," kata Fatia dalam orasinya.
"Kekuatan seperti ini harus dijaga konsistensinya, tidak boleh berhenti begitu saja. Jiwa dan doa kita selalu ada pada keadilan, demokrasi dan hak asasi manusia," lanjut dia.
Sementara dalam orasinya Haris menyebut sudah merasa menang bahkan sebelum sidang vonis berlangsung.
"Sebelum vonis tadi dibaca kita sudah menang. Apa yang kita menangkan kita sudah melawan. Anda jangan serahkan nasib anda kepada para politisi. Meskipun kita berdarah, kita harus lawan!" ujar Haris.
"Kita harus jadikan putusan ini sebagai mimpi buruk buat penguasa," lanjut Haris.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di Youtube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".
Dalam video tersebut, Haris dan Fatia menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Keberatan dengan tudingan itu, Luhut melaporkan keduanya ke polisi atas perkara pencemaran nama baik dan kasus ini pun bergulir di persidangan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/08/13491191/sukacita-usai-divonis-bebas-bersama-fatia-dalam-kasus-lord-luhut-haris