JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua RT 012/RW 04 Kelurahan Penjaringan, Taopaz Juanda, menyatakan bahwa warga Kampung Susun Akuarium menaati aturan Pemilu 2024 dan bersedia menurunkan spanduk pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin).
Meski begitu, Taopaz meminta agar peraturan serupa juga berlaku pada paslon lainnya dan ditegakkan secara adil.
"Sekali lagi, ketika aturan itu dipatuhi, tolonglah aturan itu diberlakukan pada paslon 01, 02, 03, jangan hanya pada kami saja," ujar Taopaz saat ditemui Kompas.com, Selasa (9/1/2024).
Sebagai informasi, alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk Amin di Blok A kampung Susun Akuarium diturunkan warga, pada Senin (8/1/2024).
"Tadi malam, sekitar jam 21.00 WIB. Gelap juga, karena gedungnya belum ada isinya dan penghuni. Jadi, kami dengan alat penerangan seadanya, kami turunkan spanduk tersebut dari Gedung Kampung Susun Akuarium, yaitu Blok A," Taopaz Juanda.
Penurunan spanduk calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01 dilakukan atas permintaan Bawaslu.
Hal ini dilakukan lantaran adanya larangan pemasangan APK di gedung atau fasilitas milik pemerintah.
Perlu diketahui, Kampung Susun Akuarium diresmikan Anies saat dirinya menjabat Gubernur DKI. Gedung ini diketahui sebagai aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/09/19513771/spanduk-amin-di-kampung-susun-akuarium-diturunkan-ketua-rt-minta