Hasilnya, korban mengalami kecemasan, ketakutan, dan tak percaya diri.
“Kami sempat melakukan tes psikologi awal terhadap korban. Hasil yang terlihat pertama sekali adalah kecemasan. Kedua, ada ketakutan. Kemudian, tidak percaya diri,” ujar Penjabat Sementara (Pjs) Komnas PA Lia Latifah saat dihubungi, Rabu (10/1/2024) malam.
Lia menyebutkan, korban sangat cemas karena khawatir kasus pencabulan itu diketahui oleh teman sebayanya. Ia takut dirundung karena dicabuli ayah tirinya sendiri.
“Saat ditanya kenapa takut, dia menyebut, takut ada temannya di sekolah yang tahu soal kasus ini. Dia takut jadi korban perundungan juga,” ungkap Lia.
Tak sebatas itu, korban sampai saat ini takut untuk tidur di tempat gelap. Ia masih terbayang aksi bejat Hadi yang mencabulinya saat tidur di kamarnya.
“Kalau di rumah, dia takut sekali ditinggal dan takut tempat gelap, terutama di kamar. Tapi bukan hanya di kamar rumahnya, di rumah neneknya juga sama. Jadi kamar korban harus terang, dia tak bisa tidur kalau dalam keadaan gelap,” tutur Lia.
Setelah melakukan tes psikologi tahap awal, Komnas PA akan melakukan tes psikologi lanjutan.
Sebab, ada permintaan dari Polres Metro Jakarta Selatan yang saat ini tengah menangani kasus pencabulan tersebut.
“Kami baru diminta oleh Polres Jaksel. Nanti dari Komnas PA akan melakukan pendalaman pendampingan psikologis dalam waktu dekat,” imbuh Lia.
Diberitakan sebelumnya, SRP dicabuli ayah tirinya di kontrakan mereka, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Hadi diketahui telah mencabuli dan memerkosa korban sebanyak 20 kali.
Berdasarkan pengakuan sepupu korban, FF, pelaku disebut mulai melancarkan aksinya saat korban duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar (SD).
Akibat hal itu, korban disebut menderita trauma berat. SRP juga mencoba bunuh diri karena sudah tak tahan dengan penderitaannya.
Kini polisi telah menangkap dan menjebloskan Hadi ke penjara.
Hadi dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/11/06370181/hasil-tes-psikologi-bocah-yang-dicabuli-ayah-tiri-di-jaksel-korban-cemas