“Penyesalan pasti ada, Pak,” kata DJ singkat saat dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Timur pada Selasa (9/1/2024).
Merasa ditantang
DJ mengungkapkan, dirinya nekat menyerang Utomo hingga tewas lantaran merasa ditantang oleh korban.
Tak hanya itu, DJ juga mengaku dipermainkan oleh korban karena korban tidak menepati janjinya untuk menikahi istrinya setelah mereka tepergok berselingkuh.
“Sesuai janjinya, dia tuh siap buat nikahi istri saya. Saya minta kalau bisa dibereskan secepatnya, cuma dia menyepelekan," ujar DJ.
“Akhirnya pas ke sini-sininya yang tadi saya bilang Pak, ‘kalau gue enggak mau tanggung jawab lu mau apa’,” sambungnya.
Mendapat respons demikian, DJ akhirnya naik pitam hingga memutuskan untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban.
"Perencanaan (pembunuhan) sudah ada, cuma saya sempat minta iktikad baiknya,” tutur Dede.
Lebih lanjut, Dede menjelaskan bahwa ia tahu istrinya selingkuh dengan korban setelah membaca pesan di aplikasi WhatsApp yang ada di ponsel milik sang istri.
Setelah mengetahui istrinya main serong dengan korban, kata Dede, keluarganya kemudian melakukan perundingan.
"Dari handphone istri, chat, dari perkataan. Terus dirembuk ke keluarga saya, akhirnya dia mengakui (berselingkuh)," ucap Dede.
Menurut Dede, istrinya berselingkuh dengan korban Utomo sejak Oktober 2023.
Adapun Utomo disiram air keras dan dibacok DJ pada Senin (8/1/2023) sekitar pukul 00.10 WIB. Saat kejadian, korban tengah menjaga kiosnya di Pasar Induk Kramatjati, Los B, Lapak Fadilah.
Tak berselang lama, DJ yang mengenakan jaket hijau datang menghampiri korban lalu menyiramkan air keras kepada korban.
"Tersangka langsung menganiaya korban dengan cara menyiramkan air keras ke wajah korban Utomo dan percikannya ini mengenai juga saksi korban lainnya yaitu Muhammad Basori alias Abas," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata.
Usai menyiramkan air keras, DJ melanjutkan aksinya dengan memukuli korban dan membacoknya dengan celurit.
Hal itu pada akhirnya mengakibatkan korban ambruk akibat mendapat banyak luka.
"Tersangka lalu memukul korban berulang-ulang, lalu tersangka mengeluarkan celurit dari celana sebelah kiri, lalu celurit tersebut disabetkan ke arah korban mengenai bahu kanan, pinggang sebelah kanan, paha sebelah kanan, dan mengakibatkan luka terbuka di bagian yang saya sebutkan tadi," ucap Leonardus.
Setelah menyerang korban dengan beringas, DJ melarikan diri ke Pamulang, Tangerang Selatan, sekitar pukul 04.00 WIB.
Namun, pelarian DJ tak berlangsung lama lantaran anggota Polsek Kramatjati berhasil mengamankan pelaku pada pukul 11.30 WIB.
Usai diamankan, polisi menetapkan DJ sebagai tersangka. Ia terancam hukuman penjara 15 tahun karena perbuatannya.
“Ancaman hukuman, tindak pidana pembunuhan dan tindak penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia di maksud dalam Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ucap Leonardus.
(Tim Redaksi: Vincentius Mario, Tito Dirhantoro (Kompas.tv) Nursita Sari, Jessi Carina, Akhdi Martin Pratama, Deni Muliya (Kompas.tv)
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/11/12560191/penyesalan-dj-usai-siram-air-keras-dan-bacok-pedagang-semangka-di-pasar