JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto mengatakan, penangkapan Steven, asisten Saipul Jamil termasuk kategori tertangkap tangan oleh kepolisian.
Dia menjelaskan, penyidik memiliki dua kewenangan untuk menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba.
"Pertama namanya undercover buy, dia (penyidik) boleh menyamar untuk membeli. Begitu dapat narkobanya, ditangkap atau nanti diungkap sinditkatnya," ujar Benny dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/1/2024).
Kedua, control delivery, yakni penyidik mengetahui transaksi terlebih dahulu untuk menangkap pelaku.
"Sekali lagi kewenangan itu dilindungi oleh Undang-Undang. Itu kelebihan dari penyidik narkoba. Tetapi, untuk kasus ini masuk kategori tertangkap tangan," ucap Benny.
Dalam kesempatan itu, dia turut mengapresiasi kinerja Polres Metro Jakarta Barat menyelesaikan kasus yang melibatkan sang pedangdut. Sebab, saat penangkapan penyidik melanggar standar operasional prosedur (SOP).
"Semua sudah terjawab, proses hukum berjalan, dan untuk anggota sendiri pun juga sudah dilakukan tindakan secara internal secara etik," jelasnya.
"Ini juga akan menjawab pertanyaan publik soal pelanggaran SOP, dan sebagainya," imbuh dia.
Dua pelaku pemukulan ditangkap
Dua pelaku berinisial RP alias Ucok (26), dan I alias Busuk (32) diringkus usai ikut-ikutan menangkap Saipul Jamil. Kedua pelaku memukul Steven karena terserempet mobilnya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024).
Selain itu, Steven juga menabrak teman keduanya, pengendara motor berinisial H.
"Dua orang tersangka ini juga merupakan korban yang bersangkutan, diserempet dan ditabrak oleh pelaku," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi.
"Sehingga dua orang ini emosi dan ikut mengejar, membantu polisi untuk menangkap orang yang melarikan diri tersebut," lanjut dia.
Berdasarkan hasil tes urine, Steven dinyatakan positif menggunakan narkoba. Dalam pengaruh narkotika, Steven mengemudikan mobil secara ugal-ugalan ketika dikejar polisi hingga menyebabkan kecelakaan.
Saat peristiwa berlangsung, RP merupakan pelaku pemukulan yang mengenakan jaket dan helm hitam.
"Pada saat kejadian tersangka I menggunakan helm warna abu-abu, dan menggunakan jaket warna merah marun," papar dia.
Sedangkan I berperan menangkap dan memukul Steven di dalam mobilnya. Setelah peristiwa terjadi, polisi menangkap RP dan I, Sabtu (6/1/2024) di kawasan Pesing, Jakarta Barat.
Kini, RP dan I telah ditahan di Mapolsek Tanjung Duren. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Adapun video penangkapan Saipul Jamil viral di media sosial. Sang pedangdut serta asistennya dicaci serta dipukul karena enggan diamankan di Jalan Daan Mogot, Jumat (5/1/2024). Kala itu, Saipul Jamil ditangkap bersama asistennya bernama Steven. Steven diketahui membeli sabu dari pengedar narkoba berinisial R (18).
"Saudara R diamankan di kediamannya di wilayah Kedaung Kali Angke dan dia mendapatkan barang-barang tersebut, ini yang sedang kami cari dan dalami," kata Syahduddi dalam konferensi pers, Sabtu (6/1/2024).
R ditangkap beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,21 gram. Menurut pengakuan R, Steven membeli sabu kepadanya dengan harga Rp 1 juta.
Steven dan R disangkakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/12/22171941/kompolnas-penangkapan-asisten-saipul-jamil-masuk-kategori-tertangkap