"Yang bersangkutan diberhentikan dan akan digantikan oleh salah satu anggota keluarganya. Tapi, data petugas pengganti belum diserahkan ke pengawas," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (15/1/2024).
Meski diberhentikan, Ali menyampaikan MR akan tetap mendapatkan hak-haknya sebagai petugas sortir dan lipat surat suara.
"KPU Kabupaten Bekasi memastikan akan menanggung semua hak-hak yang bersangkutan hingga hari terakhir proses sortir dan pelipatan surat suara," jelasnya.
Adapun Ali mengatakan bahwa ada dua petugas sortir dan lipat suara di Kabupaten Bekasi yang pingsan saat bertugas.
Salah satu petugas pingsan pada Jumat (12/1/2024), sedangkan satu petugas lainnya, MR, pingsan pada Sabtu (13/1/2024).
"Hari pertama satu orang, hari kedua satu orang. Jadi, total dua orang," kata Ali.
Ali menuturkan, MR memaksakan diri untuk tetap bekerja meski sedang dalam kondisi kurang fit.
"Petugas yang pingsan di hari kedua (MR) memang sebelumnya sudah sakit, disuruh untuk tidak kerja tetapi memaksakan diri," jelas dia.
Sesampainya di lokasi sortir dan lipat surat suara, MR sudah disarankan untuk beristirahat.
"Tapi beliau tetap memaksakan diri untuk tetap bekerja dan kebetulan yang bersangkutan juga habis menikah," kata Ali.
Ali melanjutkan, pengawas KPU Kota Bekasi langsung mengambil tindakan saat korban jatuh pingsan saat bertugas.
"Kami tangani dulu oleh petugas medis dari PMI dan dirujuk ke Rumah Sakit Medirosa Cikarang Selatan sesuai keinginan keluarga," ujar dia.
(Tim Redaksi: Firda Janati, Nursita Sari)
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/15/17180341/pingsan-saat-bertugas-petugas-sortir-lipat-surat-suara-di-kabupaten