Salin Artikel

Pelaku Curanmor di Pademangan Pakai Uang Hasil Curian untuk Judi dan Beli Sabu

JAKARTA, KOMPAS.com - Satreskrim Polsek Pademangan menangkap pencuri motor berinsial HS (22) di Sawah Besar, Jakarta Pusat, Minggu (14/1/2024) malam.

Selama dua tahun belakangan, HS sudah melakukan 20 kali mencuri motor di Jakarta dan menggasak kurang lebih 50 unit.

Uang hasil pencurian motor itu digunakan pelaku untuk main judi hingga membeli sabu.

"HS dan komplotannya 20 kali beraksi, lebih dari dua tahun. Mereka belum pernah tertangkap. Untuk uang, dipergunakan untuk kebutuhan, main judi, dan membeli sabu," kata Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana dalam jumpa pers, Senin (15/1/2024).

Penangkapan HS bermula dari laporan warga yang kehilangan motornya pada 12 Desember 2023.

Polisi menyebut ada dua pelaku dalam kasus curanmor ini, yaitu E dan HS.

Satreskrim Polsek Pademangan lalu memburu pelaku dan menangkapnya di Sawah Besar.

Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan berlari dan mengeluarkan senjata api.

Oleh karena itu, petugas menembak kaki tersangka HS.

"Saat ditangkap, HS berupaya melawan petugas, sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka HS," jelas Kapolsek Pademangan Binsar Sianturi.

"Waktu itu kami lihat pelaku gerak-geriknya seperti mengambil senjata, lalu kita ambil tindakan tegas terukur. Jangan sampai terjadi korban di masyarakat," lanjut dia.

Dalam melancarkan aksinya bersama  E, HS berbekal senjata api rakitan jenis revolver.

"Mereka bergantian. Saat E memetik, E yang memegang senpi, sedangkan HS bertugas sebagai spion. Begitupun sebaliknya. Penyidikan mendalam kami, ini adalah grup Lampung yang beranggotakan 11 orang," jelas Binsar.

Dari tangan HS, polisi menyita sebuah sepeda motor Honda, sepucuk senjata api rakitan jenis revolver, lima butir peluru kaliber 9 mm, lima mata kunci, satu kunci leter L, satu kunci magnet, satu anak kunci, dan satu tas berwarna hitam.

Kepada HS, polisi menyangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang menguasai senjata api dan Pasal 363 KUHpidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/15/17204911/pelaku-curanmor-di-pademangan-pakai-uang-hasil-curian-untuk-judi-dan-beli

Terkini Lainnya

Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Terkait Narkoba dan Mengaku Sehat

Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Terkait Narkoba dan Mengaku Sehat

Megapolitan
Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Megapolitan
Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Megapolitan
Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Megapolitan
Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Megapolitan
Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Megapolitan
Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Megapolitan
Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat 'Ngebut'

Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat "Ngebut"

Megapolitan
 Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Megapolitan
Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke