JAKARTA, KOMPAS.com - Satreskrim Polsek Pademangan menangkap pencuri motor berinsial HS (22) di Sawah Besar, Jakarta Pusat, Minggu (14/1/2024) malam.
Selama dua tahun belakangan, HS sudah melakukan 20 kali mencuri motor di Jakarta dan menggasak kurang lebih 50 unit.
Uang hasil pencurian motor itu digunakan pelaku untuk main judi hingga membeli sabu.
"HS dan komplotannya 20 kali beraksi, lebih dari dua tahun. Mereka belum pernah tertangkap. Untuk uang, dipergunakan untuk kebutuhan, main judi, dan membeli sabu," kata Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana dalam jumpa pers, Senin (15/1/2024).
Penangkapan HS bermula dari laporan warga yang kehilangan motornya pada 12 Desember 2023.
Polisi menyebut ada dua pelaku dalam kasus curanmor ini, yaitu E dan HS.
Satreskrim Polsek Pademangan lalu memburu pelaku dan menangkapnya di Sawah Besar.
Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan berlari dan mengeluarkan senjata api.
Oleh karena itu, petugas menembak kaki tersangka HS.
"Saat ditangkap, HS berupaya melawan petugas, sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka HS," jelas Kapolsek Pademangan Binsar Sianturi.
"Waktu itu kami lihat pelaku gerak-geriknya seperti mengambil senjata, lalu kita ambil tindakan tegas terukur. Jangan sampai terjadi korban di masyarakat," lanjut dia.
Dalam melancarkan aksinya bersama E, HS berbekal senjata api rakitan jenis revolver.
"Mereka bergantian. Saat E memetik, E yang memegang senpi, sedangkan HS bertugas sebagai spion. Begitupun sebaliknya. Penyidikan mendalam kami, ini adalah grup Lampung yang beranggotakan 11 orang," jelas Binsar.
Dari tangan HS, polisi menyita sebuah sepeda motor Honda, sepucuk senjata api rakitan jenis revolver, lima butir peluru kaliber 9 mm, lima mata kunci, satu kunci leter L, satu kunci magnet, satu anak kunci, dan satu tas berwarna hitam.
Kepada HS, polisi menyangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang menguasai senjata api dan Pasal 363 KUHpidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/15/17204911/pelaku-curanmor-di-pademangan-pakai-uang-hasil-curian-untuk-judi-dan-beli