HS ditangkap lantaran ia merupakan pelaku pencurian motor (curanmor) yang sudah puluhan kali beraksi.
Kronologi penangkapan
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Sianturi mengatakan, penangkapan HS bermula dari laporan warga yang kehilangan motornya pada 12 Desember 2023 lalu.
"Kejadian 12 Desember 2023, korban memarkirkan kendaraan karena korban akan bekerja di daerah Pademangan Timur," kata Binsar dalam jumpa pers, Senin (15/1/2024).
Binsar mengatakan, ada dua pelaku dalam kasus curanmor ini, yaitu HS dan E. Keduanya melakukan pencurian sekitar pukul 17.45 WIB.
Korban yang baru menyadari motornya hilang ketika pulang kerja, lalu melapor polisi.
"Hendak pulang kerja, motor tidak ada dan korban langsung membuat laporan polisi di Polsek Pademangan," ujar Binsar.
Satreskrim Polsek Pademangan lalu memburu pelaku sampai akhirnya berhasil menangkap HS.
"Berbekal laporan polisi, tim kami langsung melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan korban dan CCTV. Ditemukan pelaku inisial HS pukul 21.30 WIB malam tadi di Sawah Besar," ungkap Binsar.
Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan berlari dan mengeluarkan senjata api.
Oleh karena itu, polisi menembak kaki tersangka HS.
"Saat ditangkap, HS berupaya melawan petugas, sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka HS," jelas Binsar.
"Waktu itu kami lihat pelaku gerak-geriknya seperti mengambil senjata, lalu kita ambil tindakan tegas terukur. Jangan sampai terjadi korban di masyarakat," sambung Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana.
20 kali beraksi
Berdasarkan pemeriksaan, HS mengaku sudah 20 kali melakukan aksi curanmor di sejumlah wilayah Ibu Kota.
"Menurut HS, dia sudah 20 kali melakukan tindakan pencurian di Jakarta. Dua kali di wilayah Pademangan, berdasarkan pengakuan tersangka dan rekaman CCTV. Satu kali di Pluit, tetapi gagal," ungkap Binsar.
"HS dan komplotannya 20 kali beraksi, lebih dari dua tahun. Mereka belum pernah tertangkap," timpal Gustiyana.
Dalam melancarkan aksinya bersama E, HS membekali diri dengan senjata api rakitan jenis revolver.
"Mereka bergantian. Saat E 'memetik', E yang memegang senpi, sedangkan HS bertugas sebagai spion. Begitu pun sebaliknya. Penyidikan mendalam kami, ini adalah grup Lampung yang beranggotakan 11 orang," jelas Binsar.
"Data temannya sudah kami ketahui, termasuk senpi yang mereka gunakan, mereka beli di daerah lampung seharga Rp 3,5 juta. Amunisi per butir Rp 200.000," lanjut Binsar.
Saat menangkap HS, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda, sepucuk senjata api rakitan jenis revolver, lima butir peluru kaliber 9 mm, lima mata kunci, satu buah kunci "leter L", satu buah kunci magnet, satu buah anak kunci, dan satu buah tas berwarna hitam.
Uang hasil curian untuk judi dan sabu
Gustiyana menyampaikan, uang hasil pencurian motor digunakan pelaku untuk main judi hingga membeli sabu.
"Untuk uang, dipergunakan untuk kebutuhan, main judi, dan membeli sabu," kata Gustiyana.
Adapun polisi menyangkakan HS dengan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang menguasai senjata api dan Pasal 363 KUHpidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
(Tim Redaksi: Vincentius Mario, Irfan Maullana, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Jessi Carina)
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/15/22545981/tertangkapnya-pelaku-curanmor-di-pademangan-20-kali-beraksi-demi-main